Tanah Dikuasai Sugar Group, Warga Mataram Ilir Desak Pemda Lamteng Tidak Diam

gentamerah.com // Lampung Tengah – Bertahun-tahun lahan adat dikuasai perusahaan Sugar Group, warga Bandar Mataram Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah (Lamteng), mendesak agar lahan tersebut dikalikan kepada mereka untuk dikelola secara mandiri. Diduga selama dicaplok dua perusahaan anakan Sugar Group tersebut, warga hanya sekali diberikan.kompemsasi.

Kendati sudah beberapa kali warga melakukan aksi damai, namun hingga saat ini tidak.pernah ada penyelesaian, bahkan pemerintah daerah setempat terkesan cuek.

Aksi damai yang terakhir dilakukan oleh masyarakat Adat Kampung Mataram Udi bersama dua kampung lain,  Mataram Ilir dan Surabaya Ilir Kecamatan Bandarsurabaya, dan juga  bersama empat  Kecamatan yang ada di Tulangbawang.

Keempat kecamatan itu,  Kecamatan Tulangbawang, Gedungaji, Gedungmeneng dan Denteteladas. Para warga adat tersebut ngeluruk ke  kantor BPN/ATR Kabupaten Tulangbawang, pada hari Kamis (06/08/2020).

Para aksi damai mendesak agar PT Garuda Panca Arta (GPA) / PT SUGAR GROUP COMPANY yang menguasai  areal/umbul seluas 9400 ha serta areal seluas 1250 ha adalah areal tanah konservasi yang di kelola oleh PT Gula Putih Mataram (GPM). Areal itu  berada diwilayah Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandarmataram dan  dijadikan lahan perkebunan tebu oleh perusahaan tersebut

Menurut Usman Temengging  Gelar Sutan  Puseran  Agung,  Ketua adat Kampung Mataram Udik mengatakan, bahwa areal/umbul seluas 9400 ha tersebut sebelumnya telah ada kesepakatan anatara masyarakat adat kampung Mataram Udik dengan masyarakat Mataram dan ditandatangani oleh kepala kampung kedua kampung tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat adat Mataram Udik memiliki areal/umbul seluas 6000 ha, sedangkan masyarakat adat Mataram Ilir memiliki areal/umbul seluas 3400 ha. Sedangkan untuk areal konservasi hak mutlak milik masyarakat adat Mataram Udik, sesuai letak areal itu berada di wilayah kampung Mataram Udik.

“Untuk umbul seluas 9400 hektar di kampung Mataram Ilir dipecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok bapak H. M. Adam mengklaim areal/umbul tersebut sebagai milik kelompok keluarga besarnya dengan cara memecah jumlah tanah dalam bentuk umbulan/kebun yang pemilik umbul adalah orang/masyarakat pendatang (suku jawa). Sedangkan kelompok Tabrani Sanjaya Gelar Sutan Rajo Gawang dan Sutan Puccak berkonsentrasi pada areal/umbul seluas 3400 ha,” katanya.

Sementara itu, pengakuan Masyarakat Adat Mataram Udik , warga Adat  Mataram Ilir tidak mempunyai hak tanah ulayat, dengan alasan  kampung Mataram Ilir berdomisili di wilayah Marga Unyi Bandarsurabaya.

Atas permasalahan tersebut, warg adat Mataram Udik meminta pemerintah segera memberikan penyelesaian.
 —
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Nara

Exit mobile version