Selama Dua Pekan, Polresta Bandarlampung Amankan 41 Tersangka Narkoba & Tiga Diantaranya Wanita

 

 

Laporan : Gian Paqih

gentamerah.com || Bandarlampung –  Sedikitnya
41 tersangka dengan 32 kasus penyalahgunaan narkoba, diamankan Kepolisian
Resort Kota (Polresta) Bandarlampung,  dalam
Operasi Antik Krakatau Tahun 2022, selama dua pekan,  terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang
perempuan.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Ino Harianto, S.IK
melalui Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih, S.IK mengatakan, bahwa selama
Operasi Antik Krakatau tersebut digelar mulai  tanggal 18 hingga 31 Maret. Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mampu mengungkap sebanyak 17
kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap sebanyak 15
kasus dengan 41 tersangka.

“Untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dan
disita dalam hasil operasi antik krakatau kali ini sebanyak 27,6 gram narkotika
jenis sabu. Dalam 32 kasus ini, diamankan sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang
kurir dan sembilan orang pengguna maupun pengkonsumsi narkotika jenis sabu,”
kata Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih, S.IK yang didampingi Kasatresnarkoba
Kompol Gigih SH. S.Ik. MH, beserta Polsek Jajaran, diantaranya Polsek Teluk
Betung Timur, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Selatan, Tanjung Karang Timur,
Tanjung Senang dan Polsek Panjang, saat gelar konferensi pers di Halaman
Polresta setempat.

Menurutnya, bagi tersangka baik itu pengedar sebanyak 14 orang
ataupun sebagai kurir sebanyak 18 orang tersebut akan diterapkan pasal yang
sama yaitu pasal 114 (1) sub pasal dan 9 orang yang sebagai konsumsi diterapkan
pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) lebih sub pasal 127 (1) huruf A.

Menurutnya, dari hasil operasi antik Tahun 2022 itu, Kota
Bandarlampung masih saja terjadi adanya peredaran ataupun pengunaan konsumsi
narkoba.

“Untuk itu, kami akan selalu menindak tegas bagi para
masyarakat yang menyalahgunakan dan juga melakukan gelap narkotika di wilayah
hukum Polresta Bandarlampung,” terang dia.

AKBP Ganda MH. Saragih juga meminta dan berpesan kepada
seluruh masyarakat, agar ikut serta berperan aktif untuk melakukan pencegahan
baik bagi para pengguna dan dapat melaporkan kepada pihak Polresta Bandarlampung

“Kami pasti akan menindak tegas dan juga akan melakukan
pembersihan, termasuk bagi anggota polri, khusus bagi anggota polri juga tidak
akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan kepada
masyarakat akan hukum sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. RIL

Editor : KAncah Raja

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18