Sosialisasikan Perda Pencegahan Konflik, Yosse Rizal : Jangan Mudah Bawa Konflik ke Jalur Hukum

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Guna pencegahan konflik
yang ada di desa seluruh provinsi Lampung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yose Rizal melakukan  sosialisasi peraturan daerah (Sosperda)
provinsi Lampung no 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug dan kelurahan.

“Hari ini, saya hadir disni guna mensosialisasikan
perda, ini adalah salah satu tugas fungsi dari anggota DPRD dan ini adalah
tahun kedua mensosialisasikan perda ini,” kata Anggota DPRD provinsi
Lampung, Drs. Yose Rizal, M.H fraksi PDI-P Dapil V Lampung Utara – Waykanan, di
Banyurip, kelurahan Kotabumi Ilir kecamatan Kotabumi, Sabtu (9/4/2022),

Ketua DPC PDI-P Lampung Utara itu juga mengungkapkan, Perda
tersebut  adalah usul dari inisiatif
provinsi, yang diselesaikan oleh DPRD provinsi Lampung.

Dalam penyelesaian konflik menurut dia, masyarakat harus mengedepankan
pendekatan kekeluargaan , tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Tentunya perda ini, bermanfaat bagi kita semua.
Bagaimana konflik di desa itu diselesaikan di desa dan tidak meluas. Perda ini
penting bagi seluruh masyarakat. Dikarenakan, setiap ada konflik, musyawarahkan
dulu secara kekeluargaan. Untuk apa memperpanjang konflik yang justru hanya
akan merugikan semua pihak,” kata dia.

Peraturan daerah, rembuk desa itu kata Yose, menjadi
satu cara untuk menangani konflik yang sering terjadi di masyarakat Lampung,
dengan tujuan  untuk mendorong masyarakat
menyelesaikan konflik melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur tata cara bagaimana
Rembuk Desa dilakukan untuk menyelesaikan konflik dan siapa saja yang harus
dilibatkan untuk berembuk menyelesaikan konflik di masyarakat.

“Rembuk Desa dipimpin kepala desa/lurah. Sementara
pihak yang harus dilibatkan dalam rembuk desa antara lain tokoh masyarakat,
babinsa, babinkamtimmas, dan tokoh agama, Kopdar maupun lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Syarial Rahman, pemateri sosialisasi
mengungkapkan, Perda Rembuk Desa merupakan salah satu sarana untuk menjaga
budaya bermusyawarah dan kekeluargaan di masyarakat.

“Jangan dulu setiap konflik di masyarakat di dilaporkan ke
penegak hukum. Musyawarahkan dulu secara kekeluargaan agar konflik
terselesaikan dengan baik, dengan begitu, kehidupan damai dan harmonis di
masyarakat akan terus terjaga,” Jelas dia.

Kegiatan Sosperda kali ini, difokuskan di Banyurip,
kelurahan Kotabumi Ilir kecamatan Kotabumi. Dalam kesempatan itu dihadiri juga
Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Lampung Utara M. Aditya Hafizh Arafat,
S.E didamping seluruh anggotanya, Tokoh masyarakat dan Tamu undangan dari
masyarakat setempat yang sempat hadir dalam acara tersebut.

Editor : KAncha Raja

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18