Kadis PMD Persoalkan Terkait Anggaran Covid 19 Desa Rejomulyo Dibelikan Sembako

 

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Kepala Dinas (Kadis ) Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji Lampung, menyoroti terkait pembelian
peket Sembako yang dibagikan kepada warga dengan mengunakan anggaran delapan  persen dari Dana Desa (DD) oleh Sukiman,
Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten setempat.

Kadis PMD Mesuji,  Anwar Pamuji,SE mengatakan, anggaran
Penanganan Covid-19 sebesar  delapan
persen dari jumlah besaran pagu DD tersebut secara spesifik memang kegunaannya
untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Delapan persen anggaran Dana Desa itu mestinya
dibelanjakan untuk penanganan, misal pembelian Handsanitaizer, Masker, untuk
masyarakat, serta Disinfektan untuk melakukan penyemprotan di sarana fasilitas
umum,”terang Anwar kepada wartawan belum lama ini.

Pembelian sembako diperbolehkan, kata  Anwar, akan tapi saat Pemerintah Desa
melakukan isolasi terhadap warga yang terpapar Covid-19. “Tapi kalau
dibagikan langsung ke masyarakat ya berdasarkan aturannya ya
salah,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, anggaran penanganan pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19) oleh pemerintah Desa di Kabupaten Mesuji, alih-alih
memutus rantai penyebaran virus, pemerintah Desa malah memilih memberikan
bantuan sembako kepada warganya.

Baca Juga : Parah, Anggaran Covid di Desa Rejomulyo Tidak Sesuai
Keperuntukanya

Seperti yang terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang,
dari anggaran senilai Rp.56 juta dari 8 persen anggaran dana desa, Kepala Desa
Rejomulyo Sukiman memilih  membagikan
sembako kepada sebanyak 16 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kita bagikan sembako mas, ke masyarakat dari anggaran
8 persen dana desa tahun ini bagi sebanyak 16 KPM,”terangnya.

Saat ditanya lagi, terkait ada atau tidaknya pengadaan alat
penanganan Covid di desa? Sukiman mengaku jika pihaknya sudah membeli berbagai
peralatan penanganan covid di desanya,”Tapi belum di gunakan, dan masih
kami simpan di balai desa,”jawabnya singkat.

Sementara Terpisah Wakil Ketua Badan Permusyawartan Desa
(BPD) Desa Rejo Mulyo Misdi, mengaku jika pihaknya tidak tahu secara rinci.
Kendati demikian, pihaknya tidak tahu secara rinci terkait apa saja pengunaannya.

“Yang saya tahu pemerintah desa memang membagikan
masker, tapi yang lain misal penyemprotan Disinfektan pada sejumlah fasilitas
umum terutama saat menjelang pelaksanaan sholat idul fitri kemarin tidak
ada,”ungkapnya.

Untuk diketahui, jika merujuk pada, Peraturan Presiden
(PERPRES) No 104 Tahun 2021, Pada Pasal 5 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022. Dan peraturan Kementrian kementrian Desa(permendes) Nomor 7 Tahun
2021 tentang prioritas pengunaan dana desa, salah satu pointnya, adalah desa
wajib menganggarkan minimal 8 persen dari jumlah pagu DD nya untuk penanganan
penyebaran covid-19.

Editor : Nara Sukarna

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18