Siap-siap Pemilik Listrik R-1 VA Akan Diputus Paksa, Diduga PLN “Kebiri” Pelanggan Lama

 

Laporan : Baiki

Gentamerah.com || Waykanan – Perusahaan Listrik Negara (PLN)
menerbitkan aturan yang akan membebankan pelanggan lamanya, aturan yang
kemudian disosialisasikan via surat edaran itu, akan “membunuh” pelanggan lama
yang masih menggunakan R-1 dengan daya 450 Va.

Para pelanggan dengan pembayaran perbulan lebih dari Rp80
ribu, dipaksa mengganti meteran listriknya dengan R-3 dengan kekuatan 1300 VA
yang jelas tanpa subsidi sama sekali. Tidak ada solusi lain, karena keberatan
hanya dapat diajukan jika pelanggan memiliki bantuan sosial (Bansos).

Sementara pelanggan lama di Waykanan Lampung, rata-rata
pemilik listrik R-1 tidak pernah menerima Bansos. Karena semua pelanggan lama
yang memasang listriknya dibawah tahun 90 an semua beraliran R-1.

Seperti yang dituangkan dalam surat yang diberikan kepada
para pelanggannya, dituliskan sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukan,
didapati bahwa pemaikaian listrik di rumah bapak/ibu telah melewati maksimal
pemakaian daya 450 VA. Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak
mengenakan denda sesuai aturan petrraturan direksi PT PLN )Persero) Nomor
088-Z.P/DIR/2016 tahun 2016 dengan mekanisme sebagai berikut: – PLN akan
melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA, Konsumen
tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung
oleh Negara, Apabila Bpk/ibw/Sdr) berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi
1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan
sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari Pemerintah disertai
dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal
30 Mei 2022, Untuk mengetahui apakah Bpk/ibu/Sdr/i merupakan penerima subsidi
silakan mengecek melalui aplikasi Peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi
Cek Bansos dari kementerian sosial dan Apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 kami
tidak menerima keberatan ataupun tanggapan, fisik pembatas daya (MCB) di persi
milik pelanggan menjadi daya 1.300 VA.

Surat tersebut ditandatangani Danny Aldila Dermawan, Manager
ULP Blambanganumpu, tertanggal 12 Mei 2022.

Akibat adanya surat yang diduga pemaksaan pergantian tersesbut,
para pelanggan lama menjadi resah. “Lah kalua mau bukti adanya subsidi atau
bansos gitu, mana punya kita, apalagi listrik ini emang sudah terpasang sejak
almarhum bapak saya dulu. Dan merupakan listrik pertama masuk ke Kampung kit
aini. Ini Namanya pemaksaan, kalua mau diganti R-3 maka beban yang harus kita
bayar tiap bulan bisa mencapai Rp300 ribu lebih, in ikan gila Namanya,” ujar
salah seorang pelanggan PLN di Banjit.

Editor : Kan’s

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18