Mantan Kades Negara Ratu Dijebloskan Penjara Akibat Dugaan Pungli ke Pedagang

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Akibat dugaan pemerasan
dan penipuan, mantan Kepala Desa (Kades) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara,
Lampung Utara, ditetapkan sebagai tersangka, Bersama dua rekannya.

Mantan Kades Negera Ratu,  Agus Sulistio bersama dua rekannya, Alif
Munandar dan Abu Thalib terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di tempat
kejadian perkara (TKP) Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, pada
hari Kamis (9/6/2022), oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).

“Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang
akan menggunakan kios atau ruko dengan nilai Rp2 sampai dengan Rp5 juta,”
kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release
di Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022).

Dwi Santosa mengungkapkan, ketiga tersangka dianggap sudah
meresahkan masyarakat desa negara ratu, dimana dalam melakukan aksinya mereka
secara paksa memungut bayaran sewa kios dan toko tersebut.

” Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan kios
dan ruko tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan
kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan,” kata dia.

Menurutnya, ketiganya secara resmi telah melakukan tindak
pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. ” Selain para
tersangka, Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar
Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buka catatan,” katanya

Dijelaskan Kompol Dwi Santosa, dalam perkara tersebut tidak
ada keterlibatan oknum – oknum aparatur sipil negara (ASN). Bahkan polisi telah
melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dinas Pasar
Lampung Utara.

” Tidak ada keterlibatan sama sekali, sudah kita
telusuri dan kita lakukan pemeriksaan tidak ada aliran dana ke dinas
Pasar,”ujarnya.

Editor : Seno

Exit mobile version