Terima Kunjungan DPR RI, Bupati Waykanan : BLT Kampung Dikucurkan Rp69,919 M

 

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan  – Upaya pemulihan ekonomi melalui kegiatan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dialokasikan minimal 40% dari pagu dana desa
yang diterima, pada tahun 2022 total anggaran untuk BLT Desa sebesar Rp69.919.200.000,
yang dianggarkan untuk 19.422 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal itu diungkapkan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya,
SH, MH saat  menyambut kunjungan Komisi
XI DPR RI, Ir. H.A Junaidi Auly, MM dan Anggota VII BPK RI, Dr. Hendra Susanto,
ST, M.Eng, MH, di GSG, Selasa (28/6/2022).

Bupati Waykanan, Adipati mengatakan, kunjungan Kerja Anggota
Komisi XI DPR-RI dan Anggota VII BPK-RI di Kabupaten Waykanan sebagai tindak
lanjut komitmen daerah dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang
bertanggungjawab dan akuntabel.

“Dengan adanya kunjungan kerja ini tentunya akan
bermanfaat untuk mengedukasi terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pembangunan
yang taat azas dan taat hukum terutama dalam tata kelola pemerintahan
desa,” kata Adipati.

Adipati menjelaskan, 
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kabupaten
Waykanan menerima Pagu Dana Desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.183.269.898.000,
yang dialokasikan ke 221 Kampung, sesuai peruntukannya baik reguler maupun Dana
Desa untuk BLT yang telah direalisasikan sesuai dokumen perencanaan yang telah
ditetapkan.

“Dana Desa tahun 2022 masih memprioritaskan
penanggulanganbencana non alam Covid-19, baik penanganan dan pencegahan melalui
alokasi 8% dari Dana Desa,”jelasnya.

Pemerintah Desa juga harus mengalokasikan 20% dari pagu Dana
Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, total anggaran yang telah dialokasikan
oleh 221 kampung untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 36.653.979.600. “Hl ini
tentu saja salah satu upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan
di kampung, baik dari sektor pertanian, perkebunan, pertanian maupun perikanan,”
kata dia.

Selaras dengan itu, berdasarkan implementasi Undang – Undang
Desa dengan dukungan Dana Desa serta pendamping desa, pada tahun 2022 ini
klasifikasiIndek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Waykanantelah mengarah kepada
hal positif, dari 221 Kampung yang ada, diantaranya 10 kampung dalam status mandiri
sementara 54 kampung berstatus maju 155 kampung berstatus berkembang dan
tersisa 2 kampung berstatus tertinggal.

Selain Dana Desa, Pemerintah kampung memperoleh pendapatan
yang bersumber dari APBD berupa Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak.
Tahun 2022 alokasi Dana Kampung, yang diberikan sebesar Rp. 86.948.762.640,
Alokasi Dana ini digunakan oleh kampung untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Penghasilan
tetap Kepala kampung beserta perangkat, tunjangan BPK dan Operasional
Pemerintah Kampung,dengan besaran penghasilan yang diberikan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang.

Tahun 2022  Pemkab Waykananmengalokasikan
dana sebesar Rp.2,5 miliar, dimana masing-masing kampung mendapatkan alokasi anggaran
yang berbeda, sesuai dengan indikator  perhitungan
yang telah ditentukan.

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18