| Jakarta – Ditangkapnya
Bupati Bekasi, Neneng Hasannah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
menyeret sejumlah pejabat di kabupaten setempat, hingga kepala bidang, terkait suap
Meikarta
tetap berjalan normal. Posisi Bupati Bekasi untuk sementara akan dijabat wakil
bupati.”Kita ingin memastikan, bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan
sebagai mestinya,” kata Asda II Pemkab Bekasi, Suhup kepada sejumlah awak
media, di kantor Pemkab Bekasi, Cikarang, Selasa (16/10/2018).
Bekasi terganggu karena para pejabat yang terseret kasus dugaan suap perizinan
Meikarta. Tjahjo segera menyiapkan surat
penugasan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, terkait pengisian posisi Bupati Bekasi. Wakil
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja akan
menjadi pelaksana tugas (Plt) karena Bupati Neneng Hassanah Yasin menjadi
tersangka.
kita siapkan surat penugasan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melantik wakilnya
sebagai Plt. Mungkin siang ini bisa kami sampaikan kepada Gubernur Jabar untuk
segera menunjuk,” ujar Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakut.
Bupati Bekasi Neneng. Namun, secara otomatis, wakil bupati akan menjadi Plt. “Intinya,
jangan sampai pemerintahan itu tidak ada yang tanggung jawab, karena kepala daerah tidak bisa melaksanakan
tugas sehari hari. (Plt-nya) sampai kapan, sampai mempunyai kekuatan hukum
tetap,” tuturnya.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai
bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab
Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai
Lippo Group Henry Jasmen.
pada Senin (15/10/2018) malam. Pada sore hari, Bupati Neneng sempat meladeni
wawancara dengan wartawan.
kena OTT KPK. Neneng juga tak tahu kasus yang jadi dasar OTT KPK pada Minggu
(14/10).
soal dugaan penyimpangan anak buahnya terkait OTT KPK. (detikdotcom)