Padang Panjang — Seorang oknum Plt Camat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, berinisial DR alias Don (47), diamankan Satreskrim Polres Padang Panjang setelah diduga memasang kamera CCTV di kamar mandi sebuah kos putri miliknya di kawasan Guguk Malintang, Padang Panjang Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) usai laporan korban dan hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada tindakan bernuansa pornografi.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, membenarkan penangkapan tersebut. “Hari ini ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban RI (21) menerima pesan dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut. Teman itu mengabarkan bahwa di dalam kamar mandi terdapat CCTV yang dipasang oleh pemilik kos.
Keesokan harinya, korban mengecek langsung dan menemukan kamera tersembunyi terpasang di bagian atas kamar mandi.
Tak terima, korban bersama penghuni lain mendatangi pelaku. DR sempat mengelak sebelum akhirnya korban melapor ke Polres Padang Panjang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa CCTV itu dipasang olehnya pada 16 Oktober 2025. Polisi juga menemukan rekaman CCTV yang disimpan di handphone pelaku.
“Sementara ini, korban ada dua orang. Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya,” jelas Kapolres.
Barang bukti berupa satu unit CCTV berwarna hitam dan dua ponsel milik pelaku—Samsung A54 dan Oppo F11 Pro—telah diamankan. Pelaku terancam pasal terkait pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
