LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara disebut mengalokasikan sekitar Rp3,6 miliar dari APBD untuk membeli dua bidang tanah dan bangunan pada April 2026. Di tengah kebutuhan pemeliharaan infrastruktur jalan dan tuntutan efisiensi anggaran, pembelian aset tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan skala prioritas belanja daerah.
Dua aset yang dibeli masing-masing disebut bernilai sekitar Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar.
Satu bidang tanah berada di depan Islamic Center dengan luas sekitar 2.000 meter persegi, sementara aset lainnya berada di sekitar Rumah Dinas Jabatan Bupati dengan luas sekitar 800 meter persegi.
Proses pembelian disebut dilakukan melalui appraisal. Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai nilai transaksi, melainkan alasan pemerintah daerah kembali membeli aset baru ketika masih terdapat sejumlah tanah milik Pemkab Lampung Utara yang disebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Informasi mengenai masih adanya aset tanah pemerintah daerah di kawasan Kotabumi dan Kota Alam, termasuk lahan yang disebut memiliki luas sekitar tiga hektare, turut menjadi sorotan.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: mengapa pemerintah daerah harus mengalokasikan Rp3,6 miliar untuk membeli lahan baru jika masih terdapat aset milik pemerintah yang belum dimanfaatkan?
Pemkab Sebut Sudah Ada Peruntukan
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Dirgantara, menjelaskan pembelian kedua aset tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, aset yang berada di samping Rumah Dinas Jabatan Bupati direncanakan digunakan sebagai Wisma Lampung Utara.
Sedangkan tanah dan bangunan di depan Islamic Center, yang disebut sebelumnya merupakan eks kantor salah satu partai politik, direncanakan menjadi lokasi pembangunan perpustakaan daerah.
“Untuk yang di samping Rumah Dinas Jabatan Bupati akan digunakan untuk Wisma Lampung Utara. Kalau yang di depan Islamic Center rencananya untuk perpustakaan daerah,” jelas Dirgantara.
Untuk pembangunan perpustakaan daerah tersebut, kata dia, pemerintah daerah akan mengajukan dukungan pendanaan melalui kementerian terkait.
Namun ketika ditanya mengenai dasar awal pembelian serta siapa yang memberikan arahan terkait pengadaan kedua aset tersebut, Dirgantara mengaku perlu melakukan pengecekan kembali.
“Nantinya, saya akan tanya kembali kepada Kabid yang menangani saat itu,” ujarnya.
Nilai Pembelian Mengacu Appraisal
Mengenai nilai transaksi, Dirgantara menyebut harga kedua aset tersebut ditentukan berdasarkan hasil appraisal.
Menurutnya, mekanisme tersebut serupa dengan proses penilaian dalam pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat.
Artinya, nilai pembelian disebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah, tetapi mengacu pada hasil penilaian pihak yang melakukan appraisal.
Meski demikian, penggunaan metode appraisal belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai urgensi pembelian aset tersebut.
Sebab, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya apakah harga pembelian sesuai hasil penilaian, tetapi juga apakah pembelian tersebut memang menjadi kebutuhan prioritas daerah dibandingkan dengan kebutuhan lain yang masih menunggu anggaran.
Rp3,6 Miliar APBD dan Soal Prioritas
Pengadaan tanah dan bangunan menggunakan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari pengelolaan aset pemerintah daerah. Namun, setiap belanja tetap perlu memiliki dasar kebutuhan dan peruntukan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus pembelian dua aset tersebut, pemerintah daerah telah menyampaikan rencana pemanfaatannya, yakni untuk Wisma Lampung Utara dan perpustakaan daerah.
Di sisi lain, publik masih dapat mempertanyakan sejumlah hal: bagaimana proses perencanaan pembelian dilakukan, kapan kebutuhan tersebut ditetapkan, bagaimana proses penganggarannya, siapa yang mengusulkan, serta bagaimana hasil appraisal menentukan nilai masing-masing aset.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah daerah menentukan skala prioritas antara pembelian aset baru dengan optimalisasi aset tanah yang sudah dimiliki.
Terlebih, kebutuhan pemeliharaan jalan dan berbagai infrastruktur daerah masih menjadi perhatian masyarakat.
Dengan nilai transaksi sekitar Rp3,6 miliar, transparansi mengenai proses pembelian dan rencana pemanfaatan kedua aset tersebut menjadi penting agar masyarakat mengetahui alasan pemerintah daerah mengambil keputusan tersebut.
Apalagi, apabila perpustakaan daerah memang akan dibangun di lokasi tersebut, publik juga perlu mengetahui tahapan pembangunan, sumber pendanaan serta target pemanfaatannya.
Begitu pula dengan rencana menjadikan lahan di samping Rumah Dinas Jabatan Bupati sebagai Wisma Lampung Utara. Kejelasan peruntukan, kebutuhan bangunan, dan rencana pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam melihat manfaat aset tersebut ke depan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan semata “berapa harga tanah yang dibeli?”, melainkan “mengapa harus membeli sekarang, untuk apa, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat?”
Sebab, setiap rupiah APBD yang digunakan untuk menambah aset daerah tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi manfaat dan kepentingan publik.













