Los Pasar Bindu Rata dengan Tanah, Pemkab Lampura Lapor Polisi, Kerugian Tembus Rp700 Juta

Kios Terbakar

LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya menempuh jalur hukum terkait dugaan perusakan aset daerah berupa los kios di Pasar Bindu, Kecamatan Abung Kunang. Bangunan yang disebut sebagai aset pemerintah daerah tersebut diduga dirusak hingga rata dengan tanah, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp700 juta.

Dugaan perusakan tersebut resmi dilaporkan ke Polres Lampung Utara, Jumat (28/8/2026).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam atas dugaan perusakan aset milik pemerintah daerah tersebut.

Menurutnya, laporan dibuat sebagai langkah hukum agar dugaan perusakan dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah los kios Pasar Bindu yang berada di Jalan Raya Way Rarem, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Maka hari ini kita laporkan oknum tersebut,” kata Hendri, didampingi Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara dan Kabid Perdagangan Frans.

Dalam laporan tersebut, ketentuan pidana yang dicantumkan adalah Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hendri menjelaskan, los kios yang menjadi objek laporan merupakan bangunan yang dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bangunan tersebut, kata dia, mengalami kerusakan hingga kondisinya rata dengan tanah.

“Bangunan tersebut dirusak hingga kondisinya rata dengan tanah. Akibat kejadian tersebut, kami mengalami kerugian yang ditaksir lebih dari Rp700 juta,” terangnya.

Pemkab Lampung Utara menilai persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut aset milik pemerintah daerah.

Hendri menegaskan, setiap tindakan terhadap aset pemerintah, termasuk pembongkaran maupun perusakan, harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam bagi siapa saja yang akan merusak aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Untuk merobohkan ataupun melakukan pengrusakan itu ada mekanisme aturan yang berlaku sesuai undang-undang,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pelaporan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan aset milik Pemkab Lampung Utara.

Pemkab Lampung Utara selanjutnya menyerahkan proses penanganan dugaan perusakan tersebut kepada aparat kepolisian.

Pemerintah daerah berharap Polres Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti laporan dan mengusut dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama tersebut, Polres Lampung Utara dapat segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Exit mobile version