Jarang Ngantor, Kabar Non Job Ka-Bappeda Lampura Isapan Jempol

Jarang Ngantor, Kabar Non Job Ka-Bappeda Lampura Isapan Jempol
Caption : Terlihat Kesal, Kepala Bapeda Mengindari Wartawan GNM Group Hendak Masuk Mobil.

LAMPUNG UTARA — Kabar seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang disebut-sebut bakal dibebastugaskan dari jabatannya atau dinonjobkan akhirnya mulai terkuak. Bukan soal penonjoban, pejabat yang disebut jarang masuk kantor itu ternyata telah mendapat Surat Peringatan (SP) II dari instansinya.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya kabar mengenai seorang pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara yang diduga jarang masuk kantor. Kabar tersebut sempat berkembang bahwa yang bersangkutan akan dibebastugaskan dari jabatannya.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pejabat yang dikonfirmasi media ini, proses tersebut ternyata belum sampai pada tahap penonjoban.

Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi, membenarkan adanya pejabat di bawah kepemimpinannya yang mendapat surat peringatan akibat persoalan kedisiplinan.

“Oh sudah, sudah dua dikasih surat peringatan yang kedua. Itu nanti dibahas lagi. Karena itu kewenangan pimpinan daerah dan nanti BKPSDM yang akan memutuskan. Atau akan bikin tim atau dengan lain-lainnya,” ujar Dewi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya beredar kabar bahwa pejabat dimaksud telah dibebastugaskan atau dinonjobkan.

Untuk memastikan informasi tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kepala Inspektorat Lampung Utara, Martahan. Saat pertama dikonfirmasi, Martahan mengaku belum mengetahui adanya pejabat Bappeda yang telah diberikan surat peringatan maupun kabar mengenai pembebastugasan.

“Sabarnya, kita cek dulu,” kata Martahan singkat.

Tak berselang lama, Martahan kembali menghubungi media ini dan memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa pejabat yang dimaksud telah mendapatkan SP II.

“Iya, baru surat peringatan kedua, belum sampai penonjoban. Teguran lisan pun sudah diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, dugaan adanya upaya menutupi persoalan tersebut juga mencuat setelah media ini mengonfirmasi salah seorang pejabat di Bidang Mutasi BKPSDM Lampung Utara.

Awalnya, pejabat tersebut menyebut bahwa pejabat Bappeda yang dimaksud baru mendapatkan SP I dan persoalan tersebut belum sampai ke bidang mutasi.

“Baru diberikan peringatan pertama. Dan itu ranahnya belum sampai di Bidang Mutasi, melainkan ada di bidang nyunyai yang ada di BKPSDM Lampura, Bang,” katanya.

Namun, tak lama kemudian keterangan tersebut berubah. Pejabat tersebut mengakui bahwa pejabat Bappeda yang dimaksud memang telah mendapatkan SP II.

“Iya Bang, saat ini yang bersangkutan baru diberikan surat peringatan kedua,” ujarnya.

Dengan demikian, informasi mengenai pejabat Bappeda Lampung Utara yang disebut-sebut telah dinonjobkan belum dapat dibenarkan. Hingga saat ini, berdasarkan keterangan pejabat terkait, sanksi yang telah diberikan baru berupa SP II setelah sebelumnya mendapat teguran lisan.

Adapun mengenai kemungkinan sanksi lebih lanjut, termasuk pembebastugasan dari jabatan, masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut disiplin aparatur pemerintah, terutama terkait kewajiban pejabat untuk hadir dan menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan.

Exit mobile version