Waykanan — Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima kunjungan kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung di Ruang Rapat Bupati Waykanan, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Bupati Waykanan, Ayu Asalasiah, S.Ked., didampingi jajaran pemerintah daerah, menyambut Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono, A.Md., S.H., M.H., beserta rombongan untuk membahas kerja sama pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Waykanan.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menghadirkan paradigma baru melalui pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.
Skema tersebut bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana tertentu agar tetap dapat menjalani proses reintegrasi di tengah masyarakat dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Melalui nota kesepakatan yang ditandatangani, Pemkab Waykanan dan Bapas Kelas II Kotabumi akan bersinergi dalam penyelenggaraan program pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial, serta pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Kerja sama tersebut juga mencakup penyediaan lokasi kegiatan, pendampingan, evaluasi, pelatihan keterampilan, hingga akses kesempatan kerja bagi klien pemasyarakatan.
Bupati Ayu Asalasiah menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung implementasi KUHP Baru.
“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Waykanan berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Harapannya, proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal sehingga mereka memiliki kesempatan memperbaiki diri, kembali produktif, serta mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan melalui pola pembinaan yang kolaboratif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan menjadi landasan kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi, pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.




