Tiga Tempat Hiburan Way Tuba Disorot, Satpol PP Ditagih Bertindak

Tiga Tempat Hiburan Way Tuba Disorot, Satpol PP Ditagih Bertindak

WAYKANAN – Dugaan aktivitas karaoke dan kafe yang menjual minuman keras serta mempekerjakan wanita pemandu lagu di Kecamatan Way Tuba menjadi sorotan publik. Tiga tempat usaha yang disebut dalam pemberitaan, yakni Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa, kini ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial.

Mencuatnya persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap langkah penegakan aturan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Waykanan sebagai institusi yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Waykanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras bagi pelaku usaha di daerah tersebut.

“Saya pastikan tidak ada izin untuk penjualan minuman keras. Jika ditemukan pelanggaran, silakan dilaporkan kepada Satpol PP selaku instansi yang berwenang menangani dugaan pelanggaran Perda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara kewenangan DPM-PTSP di daerah hanya sebatas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bukan penerbitan izin operasional penjualan minuman keras.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Satpol PP Waykanan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga lokasi usaha tersebut belum membuahkan hasil. Sejak Selasa (9/6/2026), media telah mencoba meminta tanggapan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada Kepala Satpol PP Waykanan.

Namun hingga Rabu (10/6/2026), belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Satpol PP terkait langkah pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Viralnya pemberitaan mengenai keberadaan tempat hiburan malam di Way Tuba membuat masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam dilakukan secara transparan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak Satpol PP Waykanan maupun pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa untuk memberikan penjelasan, bukti perizinan, ataupun keterangan terkait aktivitas usaha yang dijalankan.

Tinggalkan Balasan