Mojokerto, gentamerah.com – Seorang pria yang diduga oknum wartawan ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Muhammad Amir Asnawi (42), diamankan setelah diduga memeras seorang pengacara dengan meminta uang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang duduk satu meja dengan Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Yayasan Pendidikan dan Pembinaan (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.
Polisi menemukan uang sebesar Rp3 juta yang baru saja diterima pelaku dari korban. Uang tersebut disimpan di dalam amplop putih dan ditemukan di dalam tas ransel milik pelaku.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan dua kartu identitas milik Amir, salah satunya berupa kartu pengenal sebagai wartawan media daring. Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna putih dengan nomor polisi S 4479 NBE yang digunakan pelaku juga turut diamankan dari lokasi parkir kafe.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan.
“Sabtu malam kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti uang Rp3 juta,” ujar Aldhino, Minggu (15/3/2026).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami status dan profesi pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar berprofesi sebagai jurnalis atau tidak.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait profesinya. Yang jelas barang bukti uang sudah kami amankan,” katanya.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.













