Orangtua di Palembang Jual Bayi Rp52 Juta, Polisi Tangkap Ayah Kandung

Orangtua di Palembang Jual Bayi Rp52 Juta, Polisi Tangkap Ayah Kandung
Kedua orang tua bayi

Palembang – Pasangan suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, nekat menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan seharga Rp52 juta. Polisi menangkap ayah kandung bayi berinisial HA (31), sementara ibu bayi S (27) masih berstatus saksi.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel melakukan patroli siber dan mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

HA mengakui bayi tersebut merupakan anak keempatnya. Ia berdalih terpaksa menjual bayinya karena alasan ekonomi dan ketidakmampuan membiayai kebutuhan keluarga.

“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai anak-anak saya,” ujar HA di hadapan polisi, Selasa (24/2/2026).

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti mengatakan bayi yang baru berusia tiga hari tersebut kini dirawat pihak keluarga. Sementara ibu bayi masih mendampingi karena bayi membutuhkan ASI.

Menurut Rizka, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif utama penjualan bayi karena faktor ekonomi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa sebelumnya.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapati unggahan penawaran adopsi ilegal. Seorang informan kemudian berpura-pura berminat dan sepakat memberikan uang muka Rp1 juta dari total Rp52 juta.

Saat transaksi berlangsung di wilayah Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (22/2/2026), polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap HA.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Exit mobile version