Tulangbawang – Tiga pria di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap polisi setelah memeras seorang wanita paruh baya hingga puluhan juta rupiah. Ketiganya menggunakan modus mengaku sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Ketiga pelaku ditangkap jajaran Polsek Rawa Jitu Selatan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Apfryyadi Pratama mengatakan ketiga pelaku berinisial Sunarno, Rena Junardi, dan Suyono.
Menurut Apfryyadi, para pelaku memeras korban yang berusia 52 tahun dengan ancaman menyebarkan foto korban bersama seorang pria lain. Ancaman tersebut disampaikan setelah pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai wartawan.
“Mereka mengaku wartawan untuk menakuti korban. Korban diancam fotonya akan disebarkan jika tidak menyerahkan uang,” kata Apfryyadi, Minggu (8/2/2026).
Karena ketakutan, korban akhirnya sepakat bertemu dengan para pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta.
“Korban tidak sanggup, lalu disepakati Rp 10 juta. Pembayaran awal Rp 3 juta, sisanya ditransfer,” jelasnya.
Merasa tertekan, korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Polsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHPidana.












