Kejaksaan Negeri Waykanan, Lampung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat
Kejaksaan Negeri Waykanan, Lampung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat