Parpol Ganda Pengurus, KPU Waykanan Hanya Akui Dalam SIPOL

gentamerah.com | Waykanan- Parpol yang memiliki  pengurus ganda, KPU Waykanan, hanya akan mengakui kepengurusan yang tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang aksesnya hanya bisa dibuka oleh KPU dan parpol.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPUD Waykanan, Erwan Bustami, SH kepada gentamerah.com, seteah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waykanan Lampung mensosialisasikan PKPU Nomor 11 Tahun 2017, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2019, berlangsung di Blambangan Umpu, Senin (02/10/2017).

Ketua KPUD Waykanan, Erwan Bustami, SH menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan agar parpol peserta Pemilu 2019 mendatang dapat memahami mekanisme pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang, serta kelengkapan berkas-berkas untuk bahan lampiran pendaftaran.

“Dalam acara tersebut, kita menjelaskan mekanisme  pendaftaran,  tahap verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu 2019,” terang Erwan Bustami, diruang kerjanya, Selasa (03/10/2017).

Menurutnya, parpol diharapkan mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang pengaturan secara teknis tertuang dalam PKPU 11/2017. Batas akhir pemasukan pendaftaran dan verifikasi akan dilaksanakan dari 3-16 Oktober. Untuk selanjutnya, dilakukan verifikasi secara faktual.

Terkait dukungan parpol, Ketua KPU menjelaskan, bahwa dukungan mengacu pada jumlah 1 berbanding 1.000 di kali jumlah penduduk.

“Untuk Way Kanan, mengacu pada jumlah  penduduk 479.000 orang, maka diperlukan minimal 479 fotokopi KTP elektronik dan KTA partai yang akan kita verifikasi, untuk memastikan tidak akan ada dukungan ganda,” timpalnya.

Sementara untuk Parpol yang memiliki  pengurus ganda, pihaknya hanya akan mengakui kepengurusan yang tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang aksesnya hanya bisa dibuka oleh KPU dan parpol.

Saat ini di Kabupaten Way Kanan masih terdapat dua kepengurusan Partai Perindo, pimpin Dul Rahman dan Hamka. Keduanya mengaku sebagai pengurus sah Partai Perindo Kabupaten Waykanan.

“Saya masih sah selaku ketua DPD Partai Perindo Waykanan, karena belum ada pemecatan atau pembekuan dari DPP Partai Perindo,” tandas Dul Rahman, Ketua DPD Perindo Way Kanan.

Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18