Penambahan Gedung Baru, Diduga RSIA MH Pringsewu Melanggar GSB

gentamerah.comPringsewu –Akibat penambahan pembangunan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Hati (MH) Pringsewu, Lampung, diduga melanggar garis sepadanan bangunan(GSB). Izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas terkait setempat hanya pada lokasi bangunan awal.

Sumber gentamereah.com yang tidak mau dipublikasikan namanya, mengungkapkan  RSIA MH yang berada di jalan Raya Tambah sari no.15 Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu  tersebut, mempunyai surat IMB pada tahun 2017, tetapi setelah IMB keluar,  pihak rumah sakit menambah luas bangunan gedung.

“Bangunan baru tersebut ada dugaan melanggar IMB, karena mepet badan jalan. Dalam aturan IMB, jarak bangunan dari badan jalan 25-27 meter, tetapi yang terjadi sekarang ini sangat rapat dengan  badan jalan,” katanya, Jumat(27/07).

Humas  RSIA MH Pringsewu, Dian Prayoga mengelak tuduhan tersebut, menurutnya tidak ada penambahan bangunan gedung rumah sakit, jika terlihat baru, karena ada perehapan gedung lama.

“Bangunan Gedung rumah sakit ini, sudah memiliki IMB dari perizinan, sehingga semuanya bangunan tidak ada permasalahan,” ujar Dian, melalui sambungan telpon selulernya.

Terkait IMB, kata Dian, bahwa izin tersebut dikeluarkan tahun 2002. Namun, dirinya mengelak menunjukan keaslian surat IMB itu. “Sekarang saya gak ada ditempat mas, nanti pada saat saya ditempat, saya akan menunjukan keasliannya surat tersebut,” ujarnya.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18