Kecanduan Film Porno, Seorang Paman Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun di Pringsewu

Kecanduan Film Porno, Seorang Paman Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun di Pringsewu

Pringsewu – Seorang pria berinisial MT (25) digelandag Polisi, usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Balita, yang masih keponakanya. Diduga pelaku kecanduan film porno.

MT, warga Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi setelah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan MT diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kami menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Rosali, Minggu (25/1/2026).

Rosali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Menurutnya, korban sempat mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada salah satu anggota keluarga.

“Awalnya korban mengeluh sakit kepada keluarganya. Sakit itu dirasakan di kemaluannya,” ujar Rosali.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan MT, yang merupakan pamannya sendiri.

“Korban menyampaikan bahwa rasa sakit itu akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT,” lanjut Rosali.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan karena terpengaruh film porno.

“Pelaku ini mengaku terpengaruh film porno. Modusnya dengan ancaman dan bujukan, seperti membelikan jajan serta meminjamkan handphone kepada korban,” ungkap Rosali.

Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan keluarga agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan, termasuk di lingkungan keluarga sendiri.

Exit mobile version