Bejat, Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya

 

RED

Gentamerah.com || Pringsewu – Bejat, perbuatan yang
dilakukan Mo (48) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan lelaki
tak bermoral itu terungkap setelah Bunga (12), bukan nama sebenarnya melaporkan
perbuatan ayahnya kepada S (45), Ibu kandungnya.

Mo, warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu Lampung, akhirnya diamankan
anggota Satreskrim Polres Pringsewu, pada Kamis (27/07/2022).

“Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada
ibunya,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di
Mapolres setempat, Sabtu (30/07/2022).  

S yang mendaptkan laporan dari korban langsung melapor ke
Mapolres Pringsewu. Kemudian Polisi bergerak dan menangkap MO dirumah kediamannya.

“Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung
diamankan di Mapolres Pringsewu, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Rio
Cahyowidi.

Didampingi Kasatreskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops
Kompol Kisron, Kapolres  mengungkapkan,
dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sebilah
pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam
warna biru.

Akibat perbuatanya, Mo dijerat
dengan UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Kan’s

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version