Diduga Langgar Kode Etik, DPRD Akan Panggil Ketua Komisioner Pesawaran

Diduga Langgar Kode Etik, DPRD Akan Panggil Ketua Komisioner Pesawaran

gentamerah.com|Pesawaran –  Diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dalam  waktu dekat akan segera memangil ketua hingga anggota komisi pemilihan umum (KPU) setempat .


Sebelumnya sejumlah LSM di Kabupaten Pesawaran meminta agar Ketua dan anggota KPU Pesawaran segera dicopot dari jabatannya, karena diduga telah melakukan pelangaran Kode etik Dan pelangaran  UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 21 ayat 1, tetang kewajiban anggota KPU untuk tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan, seperti yang dilakukan Aminudin, selaku Ketua KPU Pesawaran.


Parifki Zulkarnaien, anggota Komisi 1, DPRD Kabupaten Pesawaran mengatakan, pemanggilan para komisioner tersebut guna dimintai keterangannya,  terkait adanya laporan dari salah seorang masyarakat Kecamatan Waylima.


“Ada dugaan pelangaran kode etik serta pelangaran UU Pemilu yang telah di laporkan ke DKPP -RI beberapa waktu lalu,”kata dia, kepada sejumlah awak media, di Gedung wakil rakyat setempat, Selasa (16/04/2018).


Menurutnya, pemanggilan tersebut akan tetap dilakukan, kendati informasi yang berkembang, ketua dan anggota KPU Pesawaran telah melakukan persidangan perdana, di Kantor Bawaslu Propinsi Lampung.


“Komisi I tetap akan memangil dan mengklarifikasi dugaan pelangaran itu, meski belum ada kepastian pelangarannya. Tetapi, kami juga berhak  menyampaikan  dugaan pelangaran tersebut kepada KPU Lampung, setelah mendegar klarifikasi dari KPU Pesawaran,”ujarnya.


Lebih lenjut Parifki  menjelaskan, jika terbukti ketua dan anggota KPU Pesawaran melangar kode etik dan undang undang pemilu, maka DPRD akan merekomendasikan ke KPU Lampung.


“Kita akan meminta KPU Propinsi Lampung, untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya di kabupaten Pesawaran ini, jika perlu diberhentikan dari jabatannya, sehinga kedepan penyelengara pemilu dapat benar -benar netral dalam melaksanakan tegas dan fungsinya, ” kata dia.


Kata Parifki, jika dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk. Dkhawatirkan

masyarakat Pesawaran tidak percaya dengan  KPU sebagai Penyelengara Pemilu.“Jelas- jelas mereka tidak punya kopentensi, tidak jujur, tidak netral, tidak mandiri, dan tidak profesional, ini asas -asas penyelenggara pemil. Jika tidak mematuhi asas penyelenggara pemilu, dipastikan akan terjadi masalah di setiap tahapan pemilu,” tegasnya.

Penulis : Ali Mubaroq/Muchlis
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18