ASN dan Honorer Mesuji Bolos Kerja, Khamami Ancam Beri Sanksi Tegas

ASN dan Honorer Mesuji Bolos Kerja, Khamami Ancam Beri Sanksi Tegas

gentamerah.com|Mesuji – Jika kedapatan membolos atau menambah cuti dan tidak masuk kerja pada Kamis (21/06/2018), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung akan dikenakan sanksi berat.

Ultimatum itu disampaikan Bupati Mesuji, kepada awak media dirumah dinasnya, Rabu (20/06/2018). Dan untuk memastikan kehadiran anak buahnya itu, Bupati akan memimpin apel di hari pertama masuk kerja dan bakal melakukan pengecekan langsung di sejumlah instansi.

”Mengingat libur panjang berakhir dan mulai masuk kerja pada 21 Juni, maka di hari itu juga tidak ada lagi toleransi bagi ASN ataupun non ASN untuk menunda-nunda ataupun menambah masa libur mereka,”tegas Khamami.

Menurutnya, cuti pada tahun ini sudah cukup panjang, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi,  ASN sebagai pelayan masyarakat diharapkan tidak mengecewakan, karena  sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bisa terlayani dengan baik.

“Apalagi momentum Idul Fitri ini masih banyak pemudik atau warga perantau mungkin saja membutuhkan pelayanan pemerintah kita ingin pada hari pertama kerja, seluruh pegawai dan honorer sudah siap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”jelasnya.

Menurutnya, disaat jajarannya libur hari raya Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarganya masing-masing, dirinya tetap sibuk dengan melayani masyarakat untuk itu diharapkan semua ASN dan honorer tidak ada yang menambah libur. “Melalui momen Hari Raya Idul Fitri hendaknya menjadi motivasi bagi kita supaya berbuat lebih baik lagi untuk daerah ini,” kata dia.

Selain itu, orang nomor satu di bumi Ragab Begawe caram (Mesuji) ini juga menginstruksikan kepada inspektorat untuk memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), yang menambah libur atau membolos ketika masuk kerja hari pertama setelah Lebaran.

“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, bahkan yang nekat menambah libur (cuti) dan membolos pada hari pertama kerja harus diberikan sanksi sebab, libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang,”pungkasnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18