Sempat Buron, Pelaku Penembakan di Register 45 Mesuji Didor Polisi

gentamerah.com // Mesuji- Setelah jadi buronan polisi selama sepekan, pelaku penembakkan terhadap Komang Tista, di lahan garapannya Register 45 beberapa waktu lalu, ditangkap Tim gabungan Resmob Polda Lampung. M ditangkap polisi saat melintas di Pom Bensin Kibang Menggala Jl. Lintas Timur, Tulangbawang.
Penangkapan pelaku yang telah lama diintai petugas dilkukan Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim didampingi Kabag Humas Polres Mesuji, AKP Surya mengatakan bahwa pada Sabtu, 25 Januari 2020 mengamankan tersangka tindak pidana 340 KUHP terhadap korban Komang Tista yang terjadi di Register 45 Kabupaten Mesuji.
‘M’ diduga bersembunyi di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Sekitar pukul 19.00 Wib pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Kibang Menggala Jl. Lintas Timur, Tuba, tak ingin buruannya lolos Tim gabungan langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku.
Namun, bukannya berhenti, pelaku nekat menabrak salah satu anggota yang menghadangnya dan kemudian mengeluarkan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan langsung menembaki Anggota yang melakukan penghadangan, karena tersangka melakukan perlawanan, tim gabungan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis menuturkan, bahwa pelaku diberi dua kali tindakan tegas terukur mengenai dada sebelah kiri guna melumpuhkan pelaku yang melawan dengan brutal dan dianggap membahayakan keselamatan anggota, akhirnya pelaku tewas di tempat.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 Pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver, 1 butir Amunisi caliber 5,56 mm. 1 butir selongsong kaliber 5,56 mm.
Tersangka saat ini telah di bawa kerumah duka di Kabupaten Tulang Bawang.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18