48 Jam, Polres Mesuji Gulung Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Walet di 25 Tempat

gentamerah.com // Mesuji – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur  mengungkap kasus pencurian di 25 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Mesuji.

Penangkapan berdasarkan Lp/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020,Lp/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, Lp/456-B/IX/2020, Tanggal 22 September 2020.

“Iya benar, kami berhasil ungkap kasus pencurian sarang burung walet yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Mesuji,” kata Wakapolres Mesuji, Kompol M. Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu(23/09/2020).

Penangkapan pertama,  membekuk lima pelaku pada Senin(21/9/2020) pukul 03.00 WIB di Desa yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya. Kelima pelaku yaitu Abdul Gofur(30)Bin Abdul Wahid warga Desa Tanjung Mas Jaya (sp7) Kecamatan Mesuji Timur , Nur Hadi Kusuma(38) Bin Senin warga Desa Tanjung Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin Zen(20) Bin Zainudin, warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur, Sunardi(21) Bin amin warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji timur, Indro Prasetio(20) Bin Ahmad Basori warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang bersangkutan pelaku pencurian Sarang burung walet, lalu anggota bergerak dan melakukan penangkapan. Pelaku pertama yang di tangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari,”Ungkapnya.

Wakapolres Mesuji menjelaskan, anggotanya terus melakukan penyisiran dengan keterlibatan pelaku lainnya, dan berhasil menangkap tambahan dua pelaku lagi pada Selasa (22 /09/ 2020) pukul 10.00 WIB di Desa. Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji.

” Hasil pengembangan bertambah dua pelaku, Yaitu Dedi Kurniawan (34) alias Ropi’i Bin Misri dan Surono(26) Bin Boniran, keduanya warga Desa Tanjung Serayan (SP10) Kecamatan Mesuji  Kabupaten Mesuji. Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka (Red) telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji.

Penulis :Andi

Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18