Bawa Sabu 4 Kg, Dua Warga Riau Ditangkap Tim Gabungan Polres Mesuji

 

Gentamerah.com || Mesuji – Tekab 308 Polres Mesuji bersama
Anggota Polsek Tanjung Raya, mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika jenis Sabu – Sabu, di Jalan Lintas Wiralaga Desa Gedung Ram,
Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (28/10/21) malam, sekira Pukul 19.00 Wib.

Hal itu terungkap dalam Press Rilis terkait penangkapan
pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Minggu (31/10/21) di Alun – Alun
Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Rilis disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dan di
hadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han,
Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD
Mesuji yang di wakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba
IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta anggota.

Alim menerangkan, Team gabungan Restik Polres Mesuji, Adapun
identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28)
jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari provinsi Riau.

“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo
Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih
subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kronologis
penangkapan pada hari Kamis (28/10) sekira pukul 19.00 wib. Satuan Res Narkoba
Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya
dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K, melakukan penggeledahan
terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di
Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, karena diduga
melakukan tindak pidana narkotika yang di dalamnya terdapat seorang pria dan
diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas
punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil
samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah
plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan
QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika
Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA
warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek
VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan
pada cup folder mobil,”Jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku
bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat
(1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112
Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis : Andi

Editor : Nara

Exit mobile version