Terkait Korupsi Pengerjaan Ruas Jalan, Unit Tipikor Polres Mesuji Periksa Pejabat Disperkim

 

Gentamerah.com || Mesuji – Guna lengkapi berkas penyelidikan
dugaan tidak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan ruas jalan Desa Simpangpematang,
Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji turun kan tim peneliti dari Universitas Bandara
Lampung (UBL)

Bahkan, Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman
(Perkim) Mesuji, Sugi Wibowo mengakui telah diperiksa Tim unit Tipikor Polres setempat.

Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Kawasan Desa Simpang
Pematang, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tersebut, dengan
nilai pagu Rp3,5 milyar, dan nilai kontrak Rp3.425.530.000, dengan leading sektor
Dinas Perkim Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik,
M.Si Mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, S.E menjelaskan, penyidik Sat
Reskrim telah mengumpulkan beberapa dokumen, gambar perencanaan, kontrak,
asbult drawing, Laporan Progres Pekerjaan, Dokumen PHO dan FHO dan Dokumen
Pembayaran.

“Kita juga memeriksa pihak – pihak terkait dengan pengadaan
tersebut, diantaranya PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan,
Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan,” ujarnya, Minggu (21/11/2021).

Fajrian Rizki mengaku berkoordinasi dengan Ahli Pengadaan
Barang/Jasa, serta mendatangkan Team Ahli Teknik Sipil dari UBL, untuk
mengetahui Volume dan mutu pekerjaan yang telah terpasang. Dari hasil penilaian
awal Lokasi, Ahli menghitung  hasil
pekerjan itu, dengan Volume Beton pada RAB 1.826,36 M3.

Kesimpulan sementara dari Ahli, kata Fajrian Rizki, telah
terjadi kekurangan Volume yang terpasang dibandingkan dengan Volume yang
terdapat pada RAB, Ketinggian Beton pada umumnya dibawah 20 cm, Mutu Beton
terpasang di indikasi dibawah Fc = 20 MPa.

“Penyelidik masih menunggu laporan hasil dari Team Ahli
Teknik, sebab Team Ahli akan menguji sample beton yang telah dicor tersebut dan
diperkirakan dalam waktu dekat akan kelar,” kata dia.

Menurutnya, tahapan lebih lanjut, penyelidik akan
berkoordinasi dengan BPK RI, terkait kerugian Keuangan Negara, jika ditemukan
Indikasi yang kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi akan dilakukan penyidikan.

“Jika unsur pasal korupsi telah terpenuhi berikut alat bukti
yang cukup, akan dilakukan Gelar Perkara (GP) penetapan tersangka, siapa saja
yang terlibat, mengingat potensi tersangka pada perkara tersebut lebih dari satu
orang,” kata Fajrian Rizki.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan dan
Permukiman (Perkim) Mesuji, Sugi Wibowo yang juga sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) mengaku, telah diperiksa Unit Tipikor bersama  unsur internal OPD lain, Ridwan Zulkifli sebagai Pengguna Anggaran (PA),
dan  Pracoyo sebagai PPK.

“Terkait Pemeriksaan, saya belum bisa menyimpulkan, salah
atau tidaknya, yang memegang hasil BAP pemeriksaan kan Polres, dan saya sudah lupa apa saja yang dipertanyakan saat itu.
Tapi saya percaya penyidik bekerja lebih Profesional, “ kata Sugi Wibowo, saat  ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).

Bila sudah selesai pemeriksaan baik dari Internal maupun
Eksternal, kata Sugi Wibowo, nantinya data yang diperoleh penyidik, akan diandingkan
dengan data yang dimiliki Dinas, sebab dalam kegiatan tersebut ada Konsultan,
Pengawas dan yang lainnya.

Terkait adanya temuan, dengan dugaan bangunan tersebut tidak
sesuai spek dan kualitas yang buruk, Sugi 
enggan menyimpulkan siapa yang salah, apakah dari pihak Eksternal atau
Internal, karena semua itu belum diobrolkan secara full team.

“Nanti, kami akan mengumpulkan data – data terlebih
dahulu, seperti gambar perencanaan, kontrak dan asbult drawing, kemudian akan
kita pelajari bersama dimana letak kekurangannya kemudian akan kami laporkan
kepada Pimpinan apa yang harus dilakukan,” kata dia.

Laporan : Andi

Editor : Seno

Exit mobile version