Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Ada Hal Lain Dari Kadis yang Kasinya Bermaslah

Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Ada Hal Lain Dari Kadis yang Kasinya Bermasalah
HJD, PPK Proyek Terimanal Tipe C Mesuji

Mesuji – Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal tipe C di KTM Mesuji. Kejaksaan Negeri Mesuji kembali menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

HD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam proyek tersebut, ditahan setelah sebelumnya kejari setempat menetapannya sebagai tersangka pada proyek bantuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes – PDTT RI)

Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji itu, ditahan usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan adanya bukti yang cukup mengarah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga : Diduga Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C KTM Mesuji, Dua Orang Dijebloskan Kepenjara

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji sebesar Rp1,7 miliar lebih, hasilnya ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah, Selasa (21/11/2023).

Ardi juga menyebutkan dalam proyek Terminal Tipe C yang bersumber dari APBN Ditjen PPKTRANS tahun anggaran 2022 ini, peran para tersangka berbeda-beda.

“Peran para tersangka dalam kasus ini berbeda-beda. Kalau HD ini sebagai PPK, sementara yang dua kemarin itu pihak swasta atau kontraktor,” tambahnya.

Menurut Ardi, HD yang diduga telah melakukan perbuatan dan menimbulkan kerugian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo.

Kemudian Pasal UURI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka kita lakukan dulu penahanan, guna penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Menggala,” ujarnya.

Ada yang menarik dalam kasus tersebut, sosok Najmul Fikri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang bertindak sebagai pimpinan pada Dinas yang tersandung masalah korupsi tersebut, justru bernasib baik dan lepas dari jerat hukum.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Kiki itu, sebelumnya juga selamat dari jerat hukum pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji.

Dimana kala itu, dinas yang dikomandoinya pernah diguncang Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 silam.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version