Korupsi Pagar Rp6,9 Miliar,  Mantan Bupati Divonis 8,5 Tahun

Korupsi Pagar Rp6,9 Miliar,  Mantan Bupati Divonis 8,5 Tahun

Lamtim – Vonis 8 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Bupati Lampung Timur dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas tahun anggaran 2022 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026), terdakwa M Dawam Rahardjo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana badan, terdakwa dijatuhi denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan. Majelis hakim juga menghukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga terdakwa lain turut divonis bersalah. Satu terdakwa dijatuhi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan. Terdakwa lainnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta tanpa dibebani uang pengganti. Sementara satu terdakwa lain dihukum 8 tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pagar rumah dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp6,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar.

Exit mobile version