Bos PT PJB Ingkari Perjanjian, Kadisdag Lamteng Mengaku Kecewa

Bos PT PJB Ingkari Perjanjian, Kadisdag Lamteng Mengaku Kecewa
Caption : Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Lamteng, Syarif Kusen.

gentamerah.com |Lampung Tengah – Diduga ingkari kesepakatan, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),  kecewa kepada PT. Pandu Jaya Buana (PT. PJB), pengelola pasar Bandarjaya Plaza (BJP).
Syarif Kusen, Kadisdag Kabupaten Lamteng, mengaku ada beberapa hal yang membuat kekecewaan tersebut, terkait pembangunan fisik pasar pada lantai 2 dan 3 yang meleset dari kesepakatan awal,  penataan pedagang dalam pasar tidak teratur,  dan  pembayaran PAD acap kali terlambat atau molor dari limit waktu.




Baca Juga:
Bos PT PJB Menyangkal Carut Marutnya Pengelolaan Bandar Jaya Plaza
Diajak Hearing Malah Mangkir, DPRD Lamteng Akan Panggil Paksa Bos PT PJB

“PT. Pandu tidak komitmen terhadap janjinya yang tertuang dalam MoU, terbukti, mereka (PT. PJB,RED) tidak dapat menyelesaikan proses pembangunan lantai 2 dan 3, sampai akhir 2017,” kata Syarif Kusen, diruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya,  pedagang yang memiliki kios dalam pasar, hampir semuanya meletakkan  barang dagangannya hingga keluar batas jalur hijau, akibatnya, jalur lalu lintas orang dan barang menjadi sempit.

Terkait pembayaran PAD pasar BJP, yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola, diakuinya sempat beberapa kali molor. Namun secara umum, untuk PAD tahun 2017 lalu, memang telah dilunasi dan tidak ada tunggakan.

“PAD yang bulan Januari dan Februari 2018 ini, saya belum tahu, karena khusus untuk pasar BJP, pihak pengelola menyetorkan langsung ke DPKAD melalui rekening, tidak melalui kita (Dinas Pasar),” jelas Kusen.

Kadis mengungkapkan, jumlah pasar daerah di Lamteng ada sembilan titik, namun yang dikelola oleh pihak ketiga ada dua pasar,  pasar BJP dan pasar Rumbia. PAD kedua pasar tersebut disetorkan langsung oleh pihak pengelola ke Kasda Lamteng melalui rekening DPKAD, dan tidak melalui Dinas Perdagangan.

Penulis : Gunawan
 Editor : Nay
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18