Paripurna DPRD, Mustafa Diberhentikan Dari Jabatan Bupati Lamteng

gentamerah.com|Lampung Tengah – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menyampaikan pemberhentian Bupati Lamteng non aktif, Mustafa. Terhitung sejak Selasa (28/8/2018),Mustafa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah.

Pengumuman pemberhentian tersebut disampaikan Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi, dalam rapat Paripurna DPRD Lamteng, yang dirangkai dalam paripurna penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran, Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran (TA) 2018, diruang rapat utama Sekretariat DPRD setempat, Selasa (28/8/2018).

Dari 50 anggota DPRD Lamteng, pada  Paripurna tersebut hanya dihadiri 27 anggota DPRD.

Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi mengatakan, pengumumam pemberhentian Bupati Mustafa dalam jabatanya tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung, dan diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah surat pemberhentian Mustafa sebagai bupati Lamteng disampaikan, selanjutnya Kemendagri akan menerbitkan surat pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Lamteng Loekman Djoyosoemarto menjadi Bupati, melanjutkan kepemimpinan Bupati sebelumnya.

Wabup Loekman Djoyosoemarto menyampaikan, atas nama pemerintah daerah, diucapkan terimakasih kepada Mustafa, atas jasa-jasanya selama memimpin Lamteng, sehingga nampak kemajuan dan pembangunan daerah, yang dirasakan oleh masyarakat.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama seluruh pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas seluruh jasa Bapak Hi. Mustafa,” ucapnya.

Kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat, imbuh Loekman, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Lamteng, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, untuk memberikan saran, tanggapan dan koreksinya, terhadap rancangan KUA-PPAS TA 2018.

Menurutnya, atas kerja DPRD, menghasilkan komitmen bersama, berupa penandatanganan nota kesepahaman, untuk Perubahan KUA-PPAS, yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Selanjutnya diharapkan KUA-PPAS tersebut, dapat dijadikan sebagai acuan peningkatan kemampuan kerja ekskutif.

“Saran dan masukan dari Badan Anggaran DPRD, akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi ekskuif, pada saat memasukan kegiatan pada anggaran perubahan 2018,” pungkas Wabup Loekman.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18