Diduga Tanahnya Diserobot Pemda Lamsel, Gugatan Mispan Ditolak PN Kalianda

Diduga Tanahnya Diserobot Pemda Lamsel, Gugatan Mispan Ditolak PN Kalianda
Msipan, penggugat Bupati Lampung Selatan

gentamerah.comLampung Selatan – Setelah dinyatakan kalah alias ditolak gugatannya di   Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dengan tergugat Bupati Lampung Selatan, Mispan, Penggugat status lahan Sekolah Dasar Negeri 3 Bumi Restu, melakukan banding ke  Pengadilan Tinggi Lampung.

Msipan melalui Kuasa Hukumnya, Eko Heri Harsono dari kantor Advokat Abi Hasan Muan, SH.,MH dan Rekan Banding dalam perkara perdata 35/PDT G/2017.PN.Kla, telah mengajukan akta Permohonan Banding  sudah diajukan ke Pengadilan Negeri pada tertanggal 19 Januari 2018 lalu, namun pasca putusan pengadilan pada 16 Januari 2018 lalu sampai saat ini pihak penggugat atau pembanding belum mendapatkan salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Kalianda.

Kuasa hukum Mispan,  melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kalianda nomor 10/AHM/1/2018 tertanggal 25 Januari 2018 ditembuskan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Lampung.

“Kami selaku kuasa hukum pak Mispan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan tersebut, padahal untuk mengajukan memori bandingkan diperlukan putusan itu tapi sampai detik ini kami belum menerimanya,” ungkap Eko Heri Harsono, Rabu (25/1/2018).

Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditanyakan ke panitera, tetapi berdalih  putusan masih mau dikoreksi majelis hakim, padahal waktu untuk mengajukan bandingkan hanya 14 hari pasca putusan pengadilan.

“Makanya kami terpaksa melayangkan surat kepada (KPN) agar direspon lebih cepat. Karena pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya ada yang kurang pas makanya kami melakukan upaya banding,” tegas Eko.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, I Gede S, SH dengan  hakim anggota, Dodik Setyo Wijayanto membacakan nota putusan dan menyatakan  tergugat atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menang.

Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Pendidikan Anas Ansori, tergugat 2, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat 3 dan Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno tergugat 4, di wakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Pada intinya, sidang gugatan kali ini, semua gugatan yang dijelaskan oleh pihak penggugat yaitu Mispan sepenuhnya ditolak oleh Majelis Hakim,” ucap Jaksa Pengacara Negara Kejari Lamsel, Ryan Sumarta Syamsu SH.

Ryan menyatakan  dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak JPN Kejari Lamsel telah menyelamatkan keuangan pemda dan menyelamatkan aset pemda sebesar Rp. 3.08 Miliyar sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat.

“Yang pasti ini masih tingkat pertama, kita masih menunggu dari pihak penggugat apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2017 lalu Mispan (65) warga Bumi Restu, Kecamatan Palas Lamsel mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda atas lahan yang dimilikinya.

Tanah seluas 7200 M2 dengan sertifikat tanah berdasarkan surat ukur No.622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi dikuasai tergugat 1, 2, 3 dan 4 selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.

Pada tahun 1981 tanah milik Mispan seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.

Tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu, untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2.

Tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel dan seolah-olah didapat oleh Desa.

“Klien kami yang katanya  mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000. Itu tidaklah benar, bahkan klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apapun,” ujar kuasa hokum Mispan.

Penulis : Adiyana
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18