Masyarakat Harus Tahu Aturan Pemilu Ada Batasan KPU-Bawaslu

gentamerah.com | Lampung Utara— Masyarakat harus tahu dan paham tentang segala aturan dan regulasi Pemilu.  Karena itu maka masyarakat dapat tahu batasan kewenangan dan hak serta kewajiban lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR-RI, Tamanuri saat  melakukan sosialisasi undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017,  di aula Hotel Graha Wisata Kotabumi, Senin  (2/10/2017).

Mantan Bupati Waykanan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut berperan aktif mensukseskan pemilu tahun 2019 mendatang.

“Masyarakat harus tahu, isi pasal dalam undang-undang pemilu yang baru, UU nomor 7 tahun 2017. Ini krusial, jika masyarakat paham, maka bisa berperan aktif dalam pemilu baik sebagai pemilih sekaligus dapat mengawasi jalannya pemilu,” ujar Tamanuri.

Politisi Nasdem itu mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut, secara tegas diatur kewenangan, hak dan  kewajiban penyelenggara pemilu  serta sanksi berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran pemilu. 

“Disini secara tegas batasan dan kewenangan penyelenggara pemilu,  baik itu KPU maupun Bawaslu.  Jika pemilu yang lalu, sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran pemilu dirasa kurang tegas, dalam undang-undang baru ini, sangat tegas hukuman pidana dan dendanya. Jadi disini Bawaslu melalui Gakumdunya  sangat berperan untuk menindak segala bentuk pelanggaran pemilu,” tegas Tamanuri, serasa menambahkan hukuman pidana dalam pelanggaran pemilu adalah 7 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 Milliar.

Harapannya,  dengan sosialisasi undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tersebut seluruh elemen  paham dan bisa diterapkan dalam pemilu.

“Kita berharap, pemilu 2019 mendatang menjadi pemilu yang berkualitas dan jurdil. Mari kita bersama-sama mengawasi jalannya pemilu. Masyarakat harus aktif menggunakan hak pilihnya, kita berharap angka golput bisa berkurang secara signifikan,” pungkasnya.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18