Sadis…Diduga Cinta Ditolak, Ponakan dan Paman Perkosa Lalu Bunuh Gadis Muda di Lampura

gentamerah.com | Lampung Utara- Mengaku akibat cinta ditolak, Wag (35) tega memperkosa kemudian mebunuh  Diana Saputri Rantika Anggraeni (16). Perbuatan sadis tersebut dilakukan bersama Sun (64), paman Wag. Keduanya ditangkap jajaran Polres Lampung  Utara, bersama Sug (58), istri Sun.
Gadis muda,  warga Dusun Bangun Sari Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) tersebut kemudian dikuburkan di Lebung areal perkebunan tebu PTPN VI Rayon 1 Apdeling III petak 086 Desa Negara Tulangbawang, Bungamayang.
Selain menangkap Wag alias Gir,  warga Dusun Purwodadi, Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, dan  Sun, warga Dusun Umbul Semaran, Negara Tulangbawang, polisi juga membekuk Sug (58), istri Sun. Sug diduga pelaku yang memindahkan jasad korban dari tempat semula, ketempat lain yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Pada ekspose di Mapolres Lampura, terungkap, Gir merupakan pelaku yang terlebih dahulu memperkosa,  kemudian membunuh dan mengubur jasad korban, sementara Sun turut serta merudapeksa korban.
Kapolres Lampura,  AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada 30 September 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. “Kami menangkap pelaku utama,  yakni Giran pada pada Jumat (7/12/2018) saat bersembunyi di Dusun Kawatan, Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Setelah dilakukan pengembangan, lalu ditangkap Sunarto dan istrinya Sugiah,” ungkap Kapolres, Selasa (11/12/2018).
Menurut Kapolres,  motif pembunuhan dilatari belakangi sakit hati Gir, karena cintanya ditolak korban. Saat itu Giran membawa Diana ke lokasi kejadian yang merupakan perkebunan milik pamannya Sunarto.
Ditempat tersebut, korban dicekik dan mengakibatkan korban jatuh pingsan.  Dalam keadaan tak sadarkan diri itu, pelaku menyetubuhi Diana. Berselang beberapa saat, Sun memergoki perbuatan pelaku. Ironisnya Sun ikut menyetubuhi korban atas izin Gir. Usai keduanya melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang masih terkulai kemudian dicekik kembali oleh Giran,  hingga akhirnya tewas.
“Awal pengungkapan setelah adanya laporan pihak keluarga,  tentang hilangnya Diana. Polisi langsung menelusuri dengan meminta keterangan para saksi dirumah korban, hingga akhirnya diketahui siapa pelaku utamanya,” jelas Budiman.

Akibat perbuatannya, Wag dan Sun, dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, JO pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, dan pasal 81 ayat 1,2 UU no 17 tahun 2016. Sementara Sug, dijerat Pasal 233, pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana
Exit mobile version