Akibat Nyabu, Tiga Warga Sindangsari Digelandang Polisi

gm.com | Lampung Utara – Akibat memakai shabu, tiga Warga Sindangsari, Lampung Utara, diringkus Team Osnal Satresnarkoba Polres Lampura. Penangkapan ketiganya dilakukan dirumah kediaman masing-masing tersangka, Sabtu (30/02/2019).
Penangkapan tiga tersangka, Suhadi (44), Marzuli (42), dan AAK (24), setelah sebelumnya didapat informasi dari masyarakat. Dari ketiga Warga Jimatratu, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampura itu, diamankan barang bukti tujuh paket shabu, dua plastik klip bening, satu centong , satu pipet, satu gunting, dua unit HP, dan uang tunai Rp200 ribu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat penangkapan itu kita lakukan. Ketiganya sudah kami amankan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami S.I.K.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Lampura, berikut barang buktinya.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18