Perangkat Kelurahan Kelapa Tujuh Lampura Diduga Pungli Sertifikat, Tarik PTSL Hingga Rp600 Ribu

gentamerah.com // Lampung Utara –  Aparat Kelurahan  Kelapa Tujuh , Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, diduga melakukan pungututan liar (pungli) pembuatan sertifikat yang diprogramkan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pembuatan sertifikat di kelurahan setempat mencapai Rp600 ribu.
Salah seorang warga pembuat sertifikat di kelurahan Kelapa Tujuh membenarkan mengeluarkan biaya Program Sertifikat gratis tersebut sebesar Rp600 ribu. ” Kami menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu untuk pembuatan sertifikat tersebut,  kan lumayan murah pak, ” ujarnya polos.
Ketika disinggung masalah sosialisasi, dirinya mengaku tidak pernah ada. “Nggak pernah ada pak,yang ada hanya aparat RT yang datang kerumah untuk menanyakan apakah mau dibuatkan sertifikat murah,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pokmas pembuatan sertifikat,  Mihsan menampik besarnya biaya hingga Rp600 ribu tersebut.” Pokmas dan pihak kelurahan hanya menarik dana Rp200 ribu, sesuai dengan Pergub yang ada, dana tersebut digunakan sebagai pembelian materai,fotocopy serta pematokan tapal batas,” katanya, kepada tim gentamerah.com.
Terkit masalh tersebut, diindikasi kelurahan telah mengangkangi Program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan program untuk rakyat dalam kepemilikan tanah.
Program yang diputuskan Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah diduga dimanfaatkan beberapa oknum yg tidak bertanggung jawab.
Seperti yang diungkapkan Menteri ATR Sofyan Djalil di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019). Biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat dilakukan ditingkat desa atau kelurahan, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
“Adminitrasi pra sertifikat, seperti bukti waris, kalau lebih dari itu dan itu tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu pungli,” katanya.
Sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:

Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.

Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18