Pemkab Lampura Tolak Bayar Hutang ADD, Ratusan Kades Akan Mengadu ke Kemendagri

ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Lampura, Edward

gentamerah.com // Lampung Utara –  Ditolaknya permohonan para kepala desa oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), untuk membayar tunggakan insentif dan dana operasional salama sembilan bulan pada akhir tahun 2019 ini, jajaran pengurus Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) setempat akan berangkat ke kantor Kemendagri.
Permohonan pembayaran yang dilakukan para kades bersama ribuan perangkatnya dengan aksi unjuk rasa mereka ternyata tidak mendapatkan hasil. Kendati Pj Sekda Lampura, Sofyan berjanji akan membyarkan tunggakan tersebut pada tahun 2020 dengan dua tahap, tetapi para kades menginginkan dana insentif dan operasional yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD) itu dibayar pada akhir tahun ini.
“Kita menggelar rapat koordinasi bersama pengurus apdesi berserta jajarannya akan berangkat ke kemendagri,” kata ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Edward seusai rakor bersama pengurus Apdesi Lampur, Senin (02/12/2019)
Menurutnya, keberangkatannya ke Kemendagri karena Pemkab tidak memenuhi tututan mereka. “Kami hanya ingin menuntut hak kami yang belum terbayarkan oleh Pemkab Lampura selama Sembilan  bulan ini, dan kami akan melayangkan surat dulu kesana (Kemendagri,RED),” ujarnya.
Edward mengaku  saat ini kemendagri sudah menunggu surat dari Apdesi Lampura, untuk adakan audensi. “InshaAllah dalam minggu-minggu ini, kalau tidak ada halangan akan berangkat setelah kami layangkan surat ,” kata dia.
Saat disinggug apa saja tuntutan ke kemendagri, Edward mengatakan hanya ingin mepertanyakan apa kendala tidak dibayarkannya ADD tersebut. “Apa kendala dan permasalahnya, itu saja sih,” kata Edward.
Harapannya, Mendagri dapat merespon dan segera menindaklanjuti pmabayaran ADD tersebut. “Kasihan lah dengan ribuan aparatur desa Lampung  Utara yang tidak menerima isentif dan hak mereka selama Sembilan Sembilan bulan itu,” pungkasnya.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18