Diduga Wajib Setor Fee ke Oknum Disdikbud, DAK Pendidikan Lampura Amburadul

gentamerah.com // Lampung Utara – Akibat dugaan adanya pungutan liar (Pungli) alias fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2019 yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, akan berakibat tidak berkwalitasnya pekerjaan gedung sekolah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara, Mintaria Gunadi mengatakan, Fee diperkirakan 12,5 % hingga 15% dari nilai pagu anggraan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah, di 83 sekolah penerima DAK.
Mintaria Gunadi mencontohkan hasil pantauanya  pelaksanaan Rehabilitasi di SD Negeri 2 Sriagung Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara, pekerjaan Rehabilitasi  empat ruangan, diduga tidak sesuai Bestek / Spesifikasi Teknis. “Itu kami ketahui atas keterangan masyarakat setempat yang melihat langsung pasca pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah itu,” katanya.
Menurutnya, masyarakat setempat mempertanyakan, terkait Cort Balok hanya memakai besi satu batang.  “Dengan informasi tersebut, kami semakin yakin ada pengurangan velume bahan metrial yang mendukung kualitas bangunan. Dugaan lain,  disekolah itu, menurut sumber yang sama, dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Di SDN 2 Sriagung tersebut, kata Gunadi belum ada pembaharuan sarana alat perlengkapan belajar atau maubeler, bahan kayu kusen yang dipergunakan diduga tidak diganti, hanya mempergunakan bahan kusen yang lama yang dicat, untuk menutupi kecurangan.
Gunadi menjelaskan, keterangan dari Ketua Komite SD Negeri 2 Sriagung, dirinya hanya sebatas mengetahui ada pelaksanaan pembangunan, tetapi secara rinci tidak tahu.
Selain SDN 2 Sriagung, LIPAN juga mendapatkan informasi adanya dugaan penyelewengan SD Negeri Kampelas Kecamatan Abung Barat. “Ada dugaan dalam pelaksanaan rehap kelas baru hanya pergantian atap dari asbes menjadi rangka baja dan sekedar menpoles lagi dengan cat. Kalau kayu kayunya hanya dipoles cat saja,” kata dia.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18