Miris, Enam Bulan Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Ryacudu Kotabumi Tak Dibayarkan

 

Gentamerah.com || Lampung Utara, – Miris, rumah sakit umum daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi diduga mengalami devisit anggaran. Pasalnya pada tahun anggaran 2020 dan 2021 jasa pelayanan bagi karyawan plat merah tersebut belum terbayarkan hingga saat ini. Hal tersebut juga dibenarkan oleh mantan Plt direktur Ryacudu usai  serah terima jabatan (Sertijab) kepada direktur yang baru.

“Ya tetap namanya jasa pelayanan, kemudian hal-hal yang harus diberikan kepada karyawan tersebut,”kata mantan Plt direktur Ryacudu, Dr. Syah Indra, saat di wawancarai media ini usai lakukan sertjiab. 

Saat disinggung dari bulan berapa jasa pelayanan karyawan Ryacudu yang belum dibayarkan, Mantan direktur mengaku masih ada beberapa bulan.

” Masih ada beberapa bulan lah, yang harus dibayarkan. Tentunya kita harus mengutamakan pembayaran dan makanan pasien,” alasan  dia.

 Ditanya apakah jasa pelayanan tersebut sama dengan isentif, Syah Indara berdalih hal itu sangat berbeda.

“Bukan isentif, tapi lebih tepatnya itu jasa pelayanan,”kata dia

Terkait berapa besarnya  anggaran badan layanan umum daerah (BLUD) Dirumah sakit setempat pada tahun 2020-2021, mantan direktur tersebut mengaku tidak memahami.

“Itu juga saya harus melihat angkanya, nanti untuk dana BLUD tersebut nanti saya jawab. Saya mau lihat dulu angka-angkanya, dan bisa ditanyakan kepada direktur yang baru, karena direktur yang baru lebih punya data yang lebih valid lagi,” dalih dia.

Dugaan ada jasa pelayanan terhadap karyawan yang masih tertunggak empat bulan di tahun 2020 dan 2 bulan di tahun 2021, Syah Indra membenarkan.

“Ya itu memang ada jasa-jasa pelayanan itu menjadi tugas manajemen, dan menjadi skala prioritas, bukan berarti jasa pelayanan tidak berikan.  Namun kita melihat dana yang ada berapa dan kita buat seperti apa agar rumah sakit tetap beroperasional serasa begitu,”pungkasnya .

Dari penulusuran gentamerah.com, salah seorang karyawan rumah sakit milik Pemda Lampura tersebut  membenarkan, belum dibayarkannya  jasa pelayanannya.

 “Terakhir bulan Agustus,  kami gajihan bulan satu kemarin tapi itu gaji (Jasa TKS,RED) tahun 2020 bulan Agustus. Kalau tahun 2021 kami belum dikasih lgaj,”kata salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, uang jasa pelayanan yang biasa diterima tahun sebelumnya Rp 800 ribu hingga Rp1,2 juta. “Heram saya, kok ini malah jadi  turun, Cuma Rp 300 ribu – Rp400ribu. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun saya di gaji kecil, kami (Para TKS,Red)  gak bisa menuntut, karena saya sudah tanda tangan MoU. Dan bunyi MOU tersebut saya tidak berhak menuntut gaji.  Jadi berapa aja yang  dikasih dari rumah sakit,  ya saya terima itulah bunyi MoU,” ujar dia.

Penulis : Gian Paqih

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18