Lampung Utara – Dituding sebagai perantara penipuan bayar pajak mobil, RD, salah seorang wartawan mengelak. Bahkan jika perkara tersebut sampai ke penegak hukum, siap menjadi saksi.
RD mengaku, hanya sebagai saksi dan perantara mengenalkan LW, korban penipuan bayar pajak yang juga ASN dinas Kominfo Lampung Utara, kepada SE, terduga pelaku penipuan
“Ya memang saya membenarkan, adanya laporan tersebut ke Polsek Kotabumi, dalam laporan itu juga saya sebagai saksi, karena saya yang mempertemukan Laras Wijayanti (LW) dan Sepriyadi Efendi (SE) beberapa waktu lalu,” kata dia, saat mengirimkan rilisnya kepada media ini, Senin (05/05/2025).
RD mengungkapkan, bahwa ia juga yang mendampingi LW membuat laporan ke Polsek Kotabumi, pada 19 November 2024. Namun, bukan dirinya yang menipu LW, bahkan ia tidak makan uang LW sepeserpun yang ada malah membantunya.
“Saya sebagai saksi dan saya siap memberikan kesaksian di hadapan pihak berwajib, karena saya yang mempertemukan mereka berdua,” katanya.
Diakuinya selama ini sangat kenal baik dengan LW, hingga obrolan terkait persoalan pajak tersebut.
“Saya hanya berniat membantu LW, namun sangat di sayangkan SE kabur dengan membawa uang LW, saya tetap kawal persoalan ini sampai SE ke tangan pihak berwajib dan mempertanggung jawabkan tindakan yang di lakukannya,” terangnya.
Davinsi salah satu Jebolan Hukum dari Salah satu universitas di Lampura itu, mengaku sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hingga nama baiknya tercemar di media sosial.
“Awal mula saya niat bantu tanpa ada harapan imbal balik, yang ada malah terjatuh ketimpa tangga,” ujarnya.
Diakuinya, tetap kawal LW untuk menyelesaikan persoalan tersebut, hingga tuntas.
“Saya berharap serta berdoa agar polres Lampung Utara dapat menemukan SE,” pungkasnya.
Baca Juga : Ditipu Oknum Wartawan, ASN Diskominfo Lampura Lapor Polisi
Diberitakan sebelumnya, LW, ASN Diskominfo Lampura yang juga korban penipuan, menjelaskan dugaan penipuan berawal saat korban LW mengobrol dengan RD, Oknum wartawan dan berkata bahwa ada temannya yang biasa mengurus surat balik nama STNK dan BPKB serta membayarkan pajak.
Kemudian LW dipertemukan dengan Sepriadi Effendi, seseorang yang dikenalkan oleh RD bisa mengurus bayar pajak tersebut.
“Dalam pertemuan itu, katanya Sepriadi Effendi (SE) memang bisa mengurus STNK dan BPKB milik saya,” kata dia, Minggu (05/05/2025),.
Menurutnya, pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, SE meminta sejumlah uang uang, dengan dalih untuk mencabut berkas mobil di Pesawaran sebesar Rp1,6 juta.
Korban menuruti permintaan tersebut, dengan mentransfer ke nomor rekening milik SE dengan nomor rekening BCA nomor: 811064734, atas nama Sepriadi Effendi.
Keesokan harinya, SE Kembali meminta transfer ke noreg yang sama uang sejumlah Rp. 430.000, dengan alasan bayar pajak pokok SWDKLLJ.
Tak berselang lama, SE kembali smeminta sejumlah uang secara transfer ataupun bertemu langsung dengan nominal yang berbeda dengan alasan yang berbeda, dan dijanjikan selesai untuk mengurus surat STNK dan BPKB untuk bayar pajak dan balik nama pada tanggal 15 November 2024.












