Rudapeksa Gadis Belia Berkali, Dua Warga Kobum Utara Dijebloskan Penjara

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Unit perlindungan
perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk dua pria
pelaku perkosaan terhadap bunga (18), bukan nama sebenarnya.

Dua pelaku tersebut, MRA (19) dan SBR (25), keduanya Warga
Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten  Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K.,
M.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, MRA dan SBR
ditangkap setelah sebelumnya orang tua kandung korban, melaporkan peristiwa
ruda peksa itu terjadi. “Setelah dapat laporan itu, anggota bergerak dan menangkap
keduanya, pada Kamis malam (14/4/2022) pukul 22.30 Wib,” katanya.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi pada
Minggu (10/4/2022), didua lokasi dengan waktu yang berbeda.

“Berawal pada hari Minggu 10/4/2022 MRA menghubungi
korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya,
dan korban memenuhi permintaan MRA,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi
Oktama S.H, Jum’at (15/4/202).

Setelah bertemu sekira pukul 22.00 Wib, kata Edko, korban dibawa
kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun. “Seketika itu pelaku
langsung memaksa agar korban membuka pakaian / celananya,  tapi korban menolak. Namun upayanya gagal
lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai
keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban,”
jelas dia.

Dijelaskannya lebih lanjut, setelah lima menit berlalu, MRA meninggalkan
korban untuk bersitirahat. Tapi ternyata ditempat itu sudah ada SBR, rekan
pelaku, yang memang sudah menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa
buang-buang waktu, SBR turut memaksa dan menyetubuhi korban.

“Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam
kondisi penguasaan mereka dibawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak
lebih kurang 100 meter dari TKP awal, di lokasi tersebut secara bergantian
kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib,
korban diantar pulang oleh MRA,” ujanrya.

AKP Eko juga menjelaskan, pada hari kejadian itu selama
empat hari polisi langsung lakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat di
ringkus. MRA diamankan diwilayah Kotabumi Utara, sekira pukul 20:30 Wib,
kemudian beberapa jam kemudian polisi menangkap SBR sekitar  pukul 23:00 Wib, di desa Madukoro, saat
bersembunyi ditempatnya bekerja.

“Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara,
sedang kita lakukan pemeriksaan, keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang
Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,”
kata Kasat.

Editor : Kancha Raja

Exit mobile version