Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi Terluka & Enam Provokator Diamankan

 

Laporan :
Gian Paqih

Gentamerah.com
|| Lampung Utara – Akibat melakukan penangkapan salah seorang warga yang
diduga pemilik narkoba, tujuh anggota Polisi mendapat amukan dari puluhan
Warga Desa Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung
Utara, Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) yang malam itu menangkap
ALS (21), terduga tersangka kepemilikan narkoba, kemudian mengamankan pelaku
di salah satu Gedung stasiun kereta api Blambangan Pagar, sebelum dibawa ke
Mapolres setempat, didatangi puluhan warga yang meminta pelaku dilepaskan.

Warga yang datang beramai-ramai memecahkan kaca jendela Gedung tersebut dan
berteriak-teriak agar pelaku yang sudah diborgol polisi segera dilepaskan.
Merasa terdesak dan terancam, Polisi tidak kuasa menahan palaku dan akhirnya
melarikan diri.

Akibat amukan massa itu, dua anggota polisi terluka terkena lemparan batu.
Kemudian anggota poilisi itu mendapatkan bantuan personil Polres Lampura, dan
kemudian mengamankan enam orang yang diduga menjadi provokator penyerangan
petugas Satresnarkoba Polres, saat melakukan penangkapan pelaku.

“Malam kemarin, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Lampura menangkap
penyalahgunaan narkoba. Karena petugas mendapatkan kekerasan dari masyarakat,
kemudian melepaskan tersangka,” kata Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi
Okthama, S.H, Mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K.,
M.I.K, kepada media ini, Kamis (22/09/2022).

Menurutnya, pada saat penangkapan pelaku, petugas mengamankan ALS di Stasiun
Kereta Api Blambangan Pagar,  guna menghindari amukan massa.

“Tersangka narkoba berhasil lepas, makanya kita masih melakukan pengejaran.
Dan kita juga melakukan penangkapan tehadap enam terduga pelaku pengerusakan
atau pelaku yang melawan petugas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Keenamnya, akan kita tentukan statusnya 1×24 jam pada hari ini juga, ”
terangnya.

Pengerusakan yang dilakukan massa, kata Kasat, jendela, satu buah mobil dan
mengakibatkan dua petugas Satresnarkoba, mengalami luka yang terkena lemparan
batu.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan
bawah penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan
LP/ A / 2703 / IX / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA
LAMPUNG tanggal 22 September 2022.

“Untuk identitas pelaku, ALS (21)  dan saat ini masuk dalam daftar
pencairan (DPO),” kata Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya,
S.H saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya,  Kamis
(22/09/22) Siang.

Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri, Ungkap AKP I Made ditemukan
sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 buah paket diduga
sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2
buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild,
1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000, untuk barang bukti itu
semua sudah dibawa ke polres Lampura,” jelasnya.

Editor : Kan’s

Video Penangkapan Tersangka Narkoba

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version