Jadi Provokator Penyerangan Polisi, Lima Warga Blambangan Pagar Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

 

Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Setelah dilakukan
pemeriksaan, Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan lima diantara enam pelaku
penyerangan terhadap polisi, sebagai tersangka. Penetapan lima pelaku itu
diduga sebagai provokator penyerangan terhadap Polisi saat penangkapan terduga
bandar shabu, di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.

Akibat penyerangan massa itu ALS (21), tersangka kepemilikan
Shabu berhasil kabur, dan dua polisi mengalami luka-luka akibat terkena
lemparan batu. Massa juga merusak fasilitas Gedung stasiun kereta api Blambangan
Pagar, kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

Kelima provokator tersebut, SR (28), OK (21), YR (24), FF
(28), dan RI (31), masing-masing warga Desa Blambangan Pagar.

“Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan
Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara
bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP,” kata Kasat Reskrim
Lampura, AKP Eko Rendi Okthama, S.H mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan
Ismail, S.H, S.I.K., M.I.K, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
pribadinya, Jum’at (23/09/2022) Siang.

Baca Juga : Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi
Terluka & Enam Provokator Diamankan

Eko menyebutkan, dari enam terduga provokator yang
diperiksa, lima ditetapkan sebegai tersangka sedangkan satu orang sebagai saksi.

Diketahui, berdasarkan pasal 170 (1) KUHP,  Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, (2) Yang bersalah diancam, 1.
Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka.

Pasal 406, (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 212, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau
orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi
pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.

Jo, Pasal 214, (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal
211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Kancha Raja

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version