Ledakan Di Jalan Bung Tomo, Polisi Tetapkan Mustafa Jadi Tersangka

gentamerah.com | Bandarlampung- Akhirnya Penyidik Polda menetapkan Mustafa sebagai tersangka, atas kasus ledakan yang terjadi di Jl. Bung Tomo, Gedong Air, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Minggu (24/09/2017).

Kapolda Lampung, Irjen Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, Mustafa diduga menyimpan, memiliki dan menguasai bahan peledak.

” Kami menetapkan tersangka MZ (Muatafa, Red) karena memiliki bahan peledak,” kata Suroso dalam ekspose di Mapolda Lampung, didampingi Wakapolda Komisaris Besar, Angesta Romano Yoyol dan Kabid Humas Polda Lampung, KBP Sulistyanigsih, Senin (25/09/2017).




Baca Juga : 

Diduga Bom Meledak, Satu Korban Dilarikan Ke RSAM


Menurutnya, penetapan terhadap Mustafa sebagai pemilik rumah, sesuai pasal 1 Undang-Undang Darurat, tentang barang siapa yang membuat, menerima, menguasai, menyimpan dan mempergunakan amunisi bahan peledak, diancam paling berat dengan hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Barang bukti yang disita oleh polisi,adalah arang, serbuk warna putih berbagai macam jenis, yakni anfo, sulfur, urea, putasium, TNT, detonator, serbuk warna coklat, ponsel, timbangan digital, casing warna coklat dan barang bukti lainnya.

Sejumlah barang bukti tersebut, menurut Kapolda, didapati petugas dari tiga lokasi tempat kejadian perkara, diantaranya di Jalan Bung Tomo, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, dan dua TKP lainnya berada di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. 

Penulis : Dedy Kurniawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18