Gugat Dinas Bina Marga, Ketua PWRI Lambar Nilai SKPD Lampung Tak Paham KIP

 

Gentamerah.com || Bandarlampung – Tingkat pemahaman Badan
Publik di Provinsi Lampung, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih
sangat rendah, bahkan cenderung tidak memahami isi undang-undang UU 14 Tahun
2008.

Hal tersebut  terlihat
saat DPC PWRI ( Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) melakukan permohonan
informasj Publik kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung
beberapa waktu lalu.

Dalam surat permohonan yang berisikan Rencana Anggaran
Biaya, Desain Gambar, Dokumen Kontrak dengan pihak ke 3, 4. Laporan pertanggung
jawaban atas salah satu pekerjaan yang ada di Lampung Barat yang bersumber dari
APBD Provinsi Lampung Tahun 2020.

Yudi Hutriwinata, Ketua DPC PWRI Lampung Barat mengatakan, surat
jawaban atas permohonan DPC PWRI yang di kirim oleh Dinas Binamarga dan Bina
Konstruksi, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di
kecualikan.

Menurutnya, jawaban tersebut sangat tidak sesuai dengan UU
14 Tahun 2008  pada pasal 11 dan Pasal
14, Perki Nomor 1 Tahun 2021 pada Pasal 14, dan Peraturan Gubernur Nomor 20
tahun 2017 pada Bab 3 Point D,  yang mana
yang tertulis dengan sangat jelas bahwa Laporan Keuangan merupakan informasi
yang bersifat publik dan harus dibuka.

“Jika mengacu pada ketiga aturan tersebut, sangat jelas
bahwa pendapat mereka itu sangat keliru. Dokumen yang kita minta kata mereka merupakan
Informasi yang di Kecualikan,” katanya.

Ketua PWRI Lambar itu megungkapkan, saat ini PWRI tengah
mengajukan Sengketa Informasi Dengan Dinas Mina Marga ke Komisi Informasi(KI)
Provinsi Lampung. “Kita sangat yakin, bahwa komisioner Komisi Informasi akan
mengacu pada ketiga aturan itu, sebagai pedoman dalam Keterbukaan Informasi
Publik,” kata Yudi di dampingi Tim kuasa Hukum.

Sangat disayangkan, kata Yudi atas ketidak pahaman badan
Publik di tingkat provinsi. “Hal ini tidak bisa dibiarkan, menurut kami Gubernur
Lampung, pak  Arinal Junaidi perlu memberikan
instruksi kepada SKP dibawahnya agar lebih mengindahkan Pergub yang ditanda
tangani oleh orang nomor satu di Provinsi Lampung ini,” kata dia. RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18