DPRD-Pemkab Mesuji Sepakati KUA-PPAS

gentamerah.com | Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji, akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017.

Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama KUPA-PPASP oleh Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh.SE dan Bupati Mesuji Khamami di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Senin (18/09/2017).

Bupati Khamami mengungkapkan, KUPA-PPASP yang telah disepakati tersebut kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.748.091.280.517 atau naik sebesar Rp.4.211.040.367,-. Selanjutnya untuk kebijakan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.777.384.960.422,26 atau naik sebesar Rp.11.870.638.172,26. Sedangkan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp.29.293.679.905,26 atau naik sebesar Rp.7.659.597.805,26.

Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama KUPA-PPASP, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Bupati Khamami akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sesuai peraturan yang berlaku, selaku kepala daerah, saya akan  menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang memuat program dan kegiatan baru, serta kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan sebagai acuan bagi Kepala OPD. Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan APBD Perubahan yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD,” terangnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18