Tiga Pembobol Warung Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencuri Motor

gentamerah.com | Tanggamus – Tiga pelaku pembobol warung milik Rita Yuliahan (39) warga Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, Lampung harus kembali mendapatkan tambahan hukuman. Ketiganya, DE (46), SU (32) dan AM (49), kembali ditetapkan sebagai  tersangka dalam tiga perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

“Berdasarkan pengembangan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Reskrim Polsek Pulau Panggung, selain Curat warung, ketiganya ditetapkan tersangka dalam tiga laporan polisi yang diterima Polsek Pulau Panggung”, kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si., Jumat (24/9/17) siang.

Kapolsek mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam perkara, pertama LP/B-70/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 18 Agustus 2017, korban Sarmani (31), TKP Pekon Sinar Mancak Pulau Panggung barang bukti motor Yamaha Vega B 6361 NPB. Kemudian LP/B-71/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 29 Agustus 2017, korban Sucipto (41), TKP, Talang Batang Hari Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan dengan barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 6932 BGS warna biru. Ketiga LP/B-85/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 14 September 2017, korban Deni Marwansyah (30) TKP Dusun Sukamaju Pekon Batubedil Kecamatan Pulau Panggung sepeda motor Yamaha Vega dalam pengejaran.

“DE dan AM merupakan warga Pekon Sidomulyo kecamatan Air Naningan serta SU beralamat di Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung”, jelasnya.

AKP Budi Harto mengungkapkan dalam perkara pembobolan warung tersebut disita barang bukti berupa reciever matrik, HP Blackberry, berbagai merk rokok, strika Philips, barang dagangan berupa mie instan, gula pasir, susu dengan kerugian korban senilai Rp. 4 juta.

Menurut Kapolsek, dari banyaknya TKP, kesimpulan sementara para pelaku melakukan pencurian sengaja dipergunakan sebagai mata pencaharian.

“Atas nama Polres Tanggamus, kami menghimbau masyarakat untuk lebih mengamankan kendaraan dengan cara memasang kunci ganda, sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan,” katanya.

Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18