Pemda Lampura Perpanjang MoU SP2D Bank Lampung

gentamerah.com | Bandarlampung— Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara bersama BPKP Propinsi Lampung, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan Manajemen Pemerintah Daerah dan Pengguna Aplikasi SP2D Bank Lampung.

Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP.,M.H., didampingi Sekda Lampung Utara Drs. Samsir dan dihadiri Perwakilan BPKP Propinsi Lampung dengan Pemerintah Daerah Se- Propinsi Lampung, di Aula BPKP Propinsi Lampung, Selasa (3/10/2017).

Dengan penandantangan nota kesepahaman tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara telah memperpanjang MoU dengan BPKP yang tujuannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utar dapat bersinergi dalam SP2D.

Kepala BPKP Propinsi Lampung, Sally Salamah, Ak., M.Prof., ACC., mengatakan pemerintah daerah, sebagian besar telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Nota Kesepahaman tersebut anatar BPKP dengan Pemerintah Daerah telah berakhir, dengan adanya perpanjang tersebut bertujuan agar bersinergi dalam SP2D.

” SP2D telah dirancang kurun waktu setahun, agar proses pencairan APBD dapat cepat dan tepat,” katanya.

Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Drs Gatot Darmasto, AK., MBA., GFra., CA., CRMA., QIA., mengatakan pada tahun 2019 capaian RPJMN ditergetkan Opini WTP sebesar 60% pada indicator Opini WTP Kabupaten, dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntable dan sesuai dengan SAP.

Menurutnya, pada tahun 2017 dari  378 WTP Se-Indonesia, sebanyak 112 telah menggunakan SIMDA . Total 542 LKPD sampai dengan tanggal 29 September 2017 yang naik menjadi WTP sebanyak 85 dan naik menjadi WDP sebanyak 14 Kabupaten / Kota. Untuk Propinsi Lampung yang belum mendapatkan WTP berjumlah dua Kabupaten.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18