Inspektorat Pringsewu Layangkan Surat Pungli Keseluruh Satker

gentamerah.com | Pringsewu- Guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan tidak ada pungutan liar, Inspektorat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, melayangkan surat edaran Sapu Bersih Pungutan Liar ( Pungli ), ke seleruh Aparatur pemerintahan hingga perangkat desa.

Sekertaris Inspektorat, Supardi Mengatakan, bahwa pihak telah memberikan surat edaran mengenai Sapu Bersih Pungutan liar, tertanggal  15 Mei 2017, Nomor 700/455/U.14/2017,” katanya, saat di temui gentamerah.com diruangan kerjanya, Jum’ at (05-10-2017).

Menurutnya, edaran tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu Bersih Pungutan. Lembaran Negara RepublikTahun 2016 Nomor 202.

“Ini juga sesuai Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ, tentang Pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. dan surat edaran Mentri pendayaunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016, tentang pemberantasan Praktek Pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi Pemerintahan,” ujarnya.

Supardi mengungkapkan, dengan adanya edaran tersebut Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau penyelenggara pelayanan publik dilingkungan Kabupaten Pringsewu, dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, agar tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum.

“Sudah jelas, aturannya itu, bahwa aparatur tidak diperkanankan menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima bayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri merugikan masyarakat dan menghambat birokrasi dan insvestasi,”  kata dia.

Selain itu, kata Supardi, kepala Pekon atau Desa yang masih melakukan pungutan dengan alasan tradisi  juga sudah tidak diperbolehkan lagi.

” Pekon  tidak boleh melakukan pungutan dengan alasan janggolan dan bekti desa,” ujarnya.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18